TAKALAR, Topikterkini.com — Ditengah gencarnya operasi pemberantasan kosmetik tanpa izin edar, Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Kabupaten Takalar mencium adanya sejumlah aktivitas peracikan kosmetik yang diduga berlangsung di tengah permukiman warga.
Salah satunya di BTN Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasi Lakindo, ditemukan indikasi bahwa beberapa rumah dijadikan sebagai tempat produksi.
Situasi ini memicu pertanyaan besar apakah usaha tersebut legal atau justru ilegal, mengingat lokasi produksinya berada di area padat penduduk.
Keberadaan tempat peracikan kosmetik di tengah-tengah pemukiman merupakan indikasi nyata adanya praktik terselubung.
Menanggapi hal itu, Direktur Lakindo Takalar, Asis Kio menegaskan bahwa industri kosmetik bukanlah usaha yang bisa dijalankan sembarangan tanpa izin atau pengawasan.
“Produk kosmetik mewajibkan standar ketat, mulai dari izin edar BPOM, higienitas ruang produksi, hingga keamanan bahan yang digunakan,” tegasnya.
“Minimnya pengawasan dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP disebut sebagai salah satu faktor yang memungkinkan usaha semacam ini tanpa kendali,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa alasan apapun tidak menghapus kewajiban memenuhi syarat perizinan dan standar produksi yang aman, terutama karena produk yang dihasilkan akan digunakan langsung pada kulit konsumen.
Asis Kio kembali menegaskan bahwa para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal yang mengandung bahan kimia obat dapat dipidana, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
Selain itu kata dia, pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bukan hanya itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihaknya pun mendesak pemerintah daerah Takalar dan Kepolisian untuk segera melakukan penelusuran lapangan, serta penindakan jika ditemukan industri kosmetik rumahan yang beroperasi secara ilegal.
Langkah tegas ini dianggap penting demi menjaga keamanan konsumen dan melindungi warga dari potensi ancaman kesehatan maupun pencemaran lingkungan. (*)











