Donggala

Dugaan ASN Main Proyek, Ketua LSM Donggala Hijau Angkat Bicara

441
×

Dugaan ASN Main Proyek, Ketua LSM Donggala Hijau Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com Donggala — Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pekerjaan proyek kembali mencuat di Kabupaten Donggala. Sejumlah ASN, mulai dari pejabat struktural setingkat kepala bidang, kepala seksi selaku PPTK, hingga staf dinas, disinyalir terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek dengan memanfaatkan jabatan strategis yang mereka miliki. Bahkan, terdapat indikasi monopoli pekerjaan oleh oknum tertentu di beberapa dinas.

Sorotan keras disampaikan Ketua LSM Donggala Hijau, Helmi Sahibe, Senin (15/12/2025). Ia menilai praktik ASN bekerja proyek saat ini semakin terang-terangan. Menurutnya, pada masa kepemimpinan Bupati Donggala sebelumnya, praktik semacam ini masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Namun kini, oknum ASN dinilai sudah berani menampakkan diri, meski menggunakan modus pinjam-pakai CV atau perusahaan milik pihak ketiga, termasuk kerabat.

“Walaupun hanya meminjam nama CV perusahaan orang lain, itu tetap tidak dibenarkan. Kami bisa melacaknya. Ini jelas melanggar Undang-Undang ASN,” tegas Helmi.

Helmi juga mengingatkan pernyataan tegas Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang pernah disampaikan saat memimpin apel pagi. Dalam arahannya, Bupati menegaskan tidak ada lagi ASN yang bekerja proyek selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Taufik M. Burhan. Jika terbukti, sanksi berat hingga pemecatan akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, Helmi mengungkapkan adanya puluhan CV pihak ketiga di Donggala yang diduga hanya dijadikan “kendaraan” oleh ASN. Bahkan, beberapa oknum disebut berani mencatut nama pihak lain demi mengamankan pekerjaan proyek. Atas dasar itu, LSM Donggala Hijau berencana melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Bupati Donggala agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, S.Pd, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan pemerintah daerah akan menelusuri dugaan tersebut. Ia menegaskan, apabila terbukti, ASN yang terlibat wajib diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Sanksi:

Praktik ASN terlibat dalam proyek secara langsung maupun tidak langsung bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
    ASN wajib menjaga netralitas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
    ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (sebagai rujukan etik dan disiplin sebelumnya)
    Mengatur sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat bagi ASN yang melanggar kewajiban dan larangan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • Penurunan jabatan,
  • Pembebasan dari jabatan,
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,
  • Hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat dan konflik kepentingan.

Jika terbukti, ini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan jabatan.

(Alir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *