Donggala

Majelis Hakim Bebaskan Aris, Sengketa Tanah Dinilai Perdata, Dakwaan Pidana Gugur di PN Donggala

286
×

Majelis Hakim Bebaskan Aris, Sengketa Tanah Dinilai Perdata, Dakwaan Pidana Gugur di PN Donggala

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala — Kamis, 18 Desember 2025, Pengadilan Negeri Donggala menggelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Aris, yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian sertifikat tanah milik ayah kandungnya sendiri.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Heppi Rantung, S.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembuktian di persidangan telah mengungkap fakta hukum yang sesungguhnya. Sertifikat yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah sertifikat Nomor 194, yang menurut fakta persidangan dibeli secara sah oleh Aris dari pemilik sebelumnya bernama Rustam, jauh sebelum perkara ini mencuat.

“Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuri atau menggelapkan barang miliknya sendiri? Fakta persidangan secara terang benderang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut adalah hasil pembelian sah oleh saudara Aris,” tegas Heppi Rantung.

Dalam proses persidangan, tim penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi, alat bukti surat, serta melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara. Sejumlah saksi, termasuk kepala desa, secara konsisten menyatakan bahwa objek tanah tersebut adalah milik Aris, bukan milik ayahnya sebagaimana yang didalilkan dalam laporan pidana.

Terungkap pula bahwa perkara ini berawal dari konflik keluarga, di mana orang tua Aris telah bercerai sejak sekitar tahun 2012. Ayah terdakwa selaku pelapor sebelumnya bahkan telah membuat pernyataan bahwa harta bersama telah dibagi. Namun, objek tanah yang disengketakan justru merupakan tanah yang dibeli sendiri oleh Aris dari hasil jerih payahnya, bukan harta warisan sebagaimana klaim pelapor.

Adapun transaksi jual beli tanah tersebut belum dilengkapi kuitansi tertulis karena kondisi yang tidak memungkinkan. Pemilik tanah sebelumnya diketahui telah hijrah ke Sulawesi Barat sejak sekitar tahun 2002. Meski demikian, fakta penguasaan, saksi-saksi, serta keberadaan sertifikat yang sah menjadi dasar kuat kepemilikan Aris atas tanah seluas ±3,5 hektare, dengan isi sekitar 3.000 pohon kakao dan ratusan pohon durian.

Pondasi Hukum

Majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan
  • Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,

tidak terpenuhi, karena objek yang dipermasalahkan bukanlah milik orang lain, melainkan milik terdakwa sendiri. Selain itu, majelis hakim menegaskan prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan sengketa perdata (ultimum remedium).

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, dengan amar putusan:

  • Menyatakan terdakwa Aris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum;
  • Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum;
  • Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

“Kami dan saudara Aris tentu menerima putusan bebas ini. Selanjutnya, kami akan menunggu sikap jaksa penuntut umum dalam tenggang waktu tujuh hari sebagaimana diatur undang-undang,” pungkas Heppi Rantung.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kriminalisasi sengketa perdata, terlebih yang berakar dari konflik keluarga, tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

(Alir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *