Topikterkini.com.Donggala – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala, Dr. Hj. Rahmahnur, menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan KTP rusak dan tidak valid telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan, khususnya pemusnahan fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga guna mengurangi volume dokumen yang tidak lagi digunakan serta menekan biaya pemeliharaan.
Selain itu, kegiatan ini juga berlandaskan Permendagri Nomor 471.13/24149/Dukcapil tertanggal 17 Desember 2018 mengenai tata cara pemusnahan KTP-el rusak atau tidak valid dengan metode pembakaran, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 400.8.1.2/2024/Dukcapil tanggal 20 Desember 2022 yang mengatur penyimpanan blangko KTP-el dan pemusnahan KTP yang tidak layak pakai.
Rahmahnur menjelaskan, kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026, dimulai pukul 10.00 Wita dan selesai sekitar pukul 12.20 Wita, ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Dalam pelaksanaannya, Dukcapil Donggala mengundang sejumlah instansi terkait, antara lain Sekretariat Daerah, Polres Donggala yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Bayu Dhamma, Kejaksaan Negeri Donggala yang diwakili jaksa fungsional Arni, Satpol PP, Dinas Kearsipan, BPBD yang diwakili Plt Sekban Mardiana, serta Badan Kesbangpol yang diwakili Dudi Utomo Adi. Dukcapil juga menyampaikan apresiasi atas dukungan insan pers yang turut hadir meliput kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, beberapa tamu undangan yang sedang mengurus pelayanan administrasi kependudukan turut diminta menjadi perwakilan dalam proses pembakaran. Total blangko KTP-el yang dimusnahkan berjumlah 13.869, berasal dari 16 kecamatan, termasuk 1.512 blangko KTP dari luar daerah yang mengalami perubahan atau dinyatakan tidak valid.
Rahmahnur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan dan tanggung jawab Dukcapil Donggala terhadap blangko KTP yang dititipkan atau dihibahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia menambahkan, pemusnahan KTP rusak sejatinya telah diprogramkan rutin setiap akhir tahun. Data KTP rusak dari UPTD dan kecamatan telah ditutup per 26 Desember 2025 dan semula direncanakan dimusnahkan pada 31 Desember, namun karena adanya berbagai agenda dan rapat koordinasi, pelaksanaannya disepakati ulang dan dilaksanakan pada 7 Januari 2026.
(Alir).











