Topikterkini.com. MATARAM NTB — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Darul Fakhur, Lingkungan Dasan Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.30 WITA berdasarkan laporan masyarakat.
“Benar, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian berikut barang buktinya,” ujar AKP I Made Dharma.
Terduga pelaku berinisial AKA (19), seorang mahasiswa asal Pancor, Kabupaten Lombok Timur.
Ia diduga melakukan pencurian di Masjid Darul Fakhur pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah JMS (57), warga Ampenan. Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp2.650.000.
AKP I Made Dharma menjelaskan, kasus ini terungkap setelah saksi melaporkan adanya kehilangan sejumlah barang di masjid. Saat dilakukan pengecekan, kamera CCTV masjid diketahui tidak merekam kejadian tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik di lokasi dan diketahui sejumlah barang telah hilang.
“Barang yang dicuri berupa tiga unit kipas angin merek Tomado Fan Regency yang terpasang di dinding masjid serta satu kursi lipat warna putih yang berada di saf depan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga kipas angin, satu kursi lipat, serta satu buah obeng yang diduga digunakan saat beraksi.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga masjid lainnya serta mencuri satu unit sepeda milik warga di wilayah Dasan Sari, Kota Mataram.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri lokasi kejadian lainnya dan mengamankan barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP I Made Dharma.(TT).











