Topikterkini.com.Donggala – Ketua Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit, H. Marwan H. Arsyad, menyatakan bahwa hasil pertemuan dengan pihak KSOP Kelas II Teluk Palu dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan kesiapan keduanya untuk menjalankan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 612, sepanjang ada perintah resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Namun, dalam aksi yang digelar di Pelabuhan Penumpang Gonenggati hingga pemblokiran Jalan Trans Palu–Donggala, tidak ada satu pun perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang hadir menemui massa.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan di kalangan peserta aksi yang berharap adanya penjelasan langsung dari pihak gubernur.
Marwan menegaskan, benang merah persoalan kini berada di tangan Gubernur Anwar Hafid. Jika gubernur menyatakan persetujuan pemindahan, maka KSOP dan Pelni siap melaksanakan sesuai pernyataan Kepala KSOP Teluk Palu, Capt. Handry Sulfian, dan Kacab Pelni Palu, Christian Moreys Nainggolan.
Aliansi berharap dalam agenda audiensi mendatang, gubernur dapat mengundang perwakilan massa sebanyak 20 hingga 30 orang untuk memastikan secara jelas jadwal dan tanggal pasti kapal Pelni berlabuh di Donggala, khususnya pada bulan Februari ini.
Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Dari hasil mediasi usai pemblokiran jalan, Kapolres Donggala menyatakan kesediaannya menjadi penghubung antara aliansi, bupati, dan gubernur. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa Kapolres sebelumnya belum mengetahui keberadaan SK Menteri Perhubungan Nomor 612 terkait pemindahan kapal Pelni.
Setelah mendapatkan penjelasan dari aliansi, Kapolres siap memfasilitasi audiensi yang direncanakan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2026, di Kantor Bupati Donggala.
Aliansi menegaskan, apabila audiensi tidak segera terealisasi, mereka akan menyiapkan langkah lanjutan. Jika sebelumnya aksi dilakukan dengan pemblokiran jalur darat, ke depan massa menyatakan akan mengarahkan kapal Pelni agar masuk ke Pelabuhan Donggala sesuai amanat SK Menteri Perhubungan Nomor 612.
(Alir).











