Topikterkini.com.Donggala – Pemerintah Kabupaten Donggala resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama guna mengisi lima posisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dijabat pelaksana tugas (PLT).
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi selaku Ketua Panitia Seleksi, menjelaskan bahwa proses lelang jabatan telah memasuki tahap pengumuman yang berlangsung selama 15 hari kalender, terhitung sejak 13 hingga 28 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026), didampingi Kabid Diklat Boby.
Adapun lima OPD yang dibuka dalam seleksi ini meliputi BKPSDM, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Rustam menegaskan, seleksi terbuka ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif.
Dalam pelaksanaannya, seleksi akan dilakukan oleh lima anggota panitia, terdiri dari Sekda Donggala, tiga akademisi dari Universitas Tadulako, serta satu perwakilan pemerintah pusat di daerah yakni Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Tim ini akan melakukan tahapan wawancara terhadap para peserta yang mendaftar.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor B-400.14.4.3/2/BKPSDM/II/2026, pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman asndigital.bkn.go.id dan ditutup pada 28 Februari 2026 pukul 16.00 WITA. Setiap pelamar diperkenankan mendaftar maksimal pada dua jabatan.
Persyaratan administrasi meliputi status sebagai PNS aktif di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dengan pangkat minimal Pembina (IV/a), sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator sekurang-kurangnya dua tahun, atau jabatan Fungsional Ahli Madya minimal tiga tahun. Artinya, tidak hanya pejabat struktural, tetapi juga pejabat fungsional yang memenuhi syarat berkesempatan mengikuti seleksi.
Selain itu, pelamar wajib memiliki rekam jejak jabatan yang baik, integritas dan moralitas teruji, nilai kinerja minimal kategori “baik” dalam dua tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, serta berusia maksimal 56 tahun. Pejabat eselon III juga dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan telah menduduki jabatan minimal dua tahun.
Rustam memastikan proses seleksi berlangsung profesional dan transparan. Ia menegaskan tidak ada praktik titipan dalam pengisian jabatan tersebut. Bahkan, tahapan asesmen akan dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, pelantikan pejabat definitif diperkirakan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2026.
Pemerintah Kabupaten Donggala berharap melalui seleksi terbuka ini dapat terwujud birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berkualitas.
(Alir).











