Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR— Seorang pria berinisial MI yang mengaku sebagai wartawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat kepolisian pada senin malam .
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam tas miliknya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MI diduga meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik serupa, serta tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk kepentingan pribadi.(TT).











