BeritaBISNISDAERAHNTB

Praktisi Hukum di Lotim Dukung Investor Lokal Bangun Vila di Sembalun, Dasar Hukum Susah Jelas!

46
×

Praktisi Hukum di Lotim Dukung Investor Lokal Bangun Vila di Sembalun, Dasar Hukum Susah Jelas!

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Praktisi hukum di Lombok Timur, Eko Rahadi, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana investor lokal dalam pembangunan vila di kawasan Sembalun Kecamatan Sembalu Lombok Timur.

 

 Menurutnya, investasi tersebut merupakan langkah positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, selama seluruh proses perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Eko menilai polemik yang muncul terkait perizinan pembangunan vila perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.

 

“Mereka mempertanyakan pihak yang mengeluarkan izin, namun tidak diikuti dengan penelusuran menyeluruh terhadap prosesnya,” ujar Eko, Minggu (19/04/2026).

 

Ia menegaskan bahwa saat ini sistem perizinan telah dilakukan secara daring melalui mekanisme resmi pemerintah, sehingga setiap tahapan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. 

 

 

 

 

“Tentunnya komunikasi awal terkait izin tersebut pastinnya sudah sesuai prosedur. Jika status lahannya berada di zona yang memiliki risiko, pihak investor dan dari perizinan pastinnya sudah melihat kondisi tersebut ,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa keterlibatan investor lokal dalam pembangunan sektor pariwisata merupakan hal yang patut diapresiasi. 

 

 

Ia menyebut, secara hukum, kegiatan tersebut memiliki dasar yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

 

“Investor lokal membangun vila itu sangat baik, karena selain mendorong ekonomi, juga telah memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.

 

Pembangunan vila di kawasan Sembalun sendiri diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang, guna menjaga keberlanjutan kawasan wisata unggulan di Lombok Timur tersebut.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *