BeritaDAERAHNTB

Satlantas Polres Lotim Tunggu Aturan Baru Terkait Pembuatan SIM

10
×

Satlantas Polres Lotim Tunggu Aturan Baru Terkait Pembuatan SIM

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur masih menunggu kemungkinan adanya peraturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pemerintah pusat.

 

Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman, mengatakan bahwa aturan mengenai pembuatan SIM sepenuhnya diatur melalui undang-undang dan kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga tidak dapat ditetapkan melalui kebijakan daerah.

 

“Kita akan menunggu apa yang menjadi kebijakan atau aturan tertulis, itu yang akan diterapkan di wilayah hukum Lombok Timur,” ujar Abdul Rachman, Rabu (07/05/2026).

 

Ia menjelaskan, pihak kepolisian di daerah saat ini hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan. Karena itu, setiap aturan yang ditetapkan pemerintah pusat akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor maupun mobil yang belum memiliki SIM, termasuk pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis.

 

“Hal ini yang penting kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa salah satu kelayakan mengemudikan kendaraan dibuktikan dengan adanya SIM,” katanya.

 

Abdul Rachman juga menyebutkan bahwa pelanggaran terkait tidak memiliki SIM masih ditemukan pada pengemudi kendaraan roda empat, meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pengendara roda dua.

 

Namun demikian, ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dijadikan ukuran bahwa pengemudi roda empat lebih tertib dibanding pengendara sepeda motor.

 

“Memang pengemudi roda empat jumlahnya lebih sedikit dari pengendara roda dua, sehingga hal itu wajar. Meski begitu, tidak bisa diartikan bahwa pengemudi roda empat lebih tertib dari roda dua,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, pihak Satlantas Polres Lombok Timur akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkendara serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

 

“Kita tetap akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara dan juga aturan berlalu lintas,” tandasnya.

 

( Harianang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *