BeritaDAERAHHUKRIMNTB

Dugaan Penjualan Tanah Waris oleh Oknum Pemedes di Lotim Memanas, Kuasa Hukum Bakal Pasang Peringatan Hingga Lapor Ke Polisi

217
×

Dugaan Penjualan Tanah Waris oleh Oknum Pemedes di Lotim Memanas, Kuasa Hukum Bakal Pasang Peringatan Hingga Lapor Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Persoalan dugaan penjualan tanah waris oleh oknum pemerintah desa di Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, mulai memanas, Sabtu 16/05/2026.

 

 Sengketa tersebut kini mendapat perhatian dari kuasa hukum keluarga ahli waris yang menegaskan bahwa tanah dimaksud tidak pernah diperjualbelikan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah yang berada di pinggir jalan tersebut diduga dijual oleh oknum pemerintah desa dengan nilai sekitar Rp90 juta untuk luas lebih dari satu are. Namun, pihak keluarga menyatakan tanah itu merupakan harta warisan milik almarhum Amak Minadji atau Amak Isah beserta keturunannya.

 

Kuasa hukum keluarga ahli waris, Kondang Ayik, menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.

 

“Tanah waris itu tidak dijual kepada siapa pun. Tanah ini hanya boleh ditempati oleh keturunan Amak Minadji atau Amak Isah,” tegasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut hingga kini belum pernah dibagi waris di antara keturunan keluarga besar ahli waris. Karena itu, pihaknya meminta agar tidak ada pihak yang memasuki atau menguasai lahan tanpa persetujuan keluarga.

 

“Kami menegaskan bahwa siapa pun yang memasuki atau menguasai tanah tersebut tanpa hak akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

 

Saat ini, polemik kepemilikan tanah tersebut masih menjadi perhatian masyarakat setempat.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *