TAKALAR

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Takalar Perkuat Sinergi dengan Lapas, Dukung Pemberian Remisi Warga Binaan

4
×

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Takalar Perkuat Sinergi dengan Lapas, Dukung Pemberian Remisi Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Kalapas Takalar, Andi Gunawan bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi terkait pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Takalar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81. (Dok. Ist)

TAKALAR, Topikterkini.com — Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan pemberian Remisi Umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Dukungan tersebut mengemuka dalam kunjungan Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Andi Gunawan, bersama jajaran ke Pemerintah Kabupaten Takalar untuk melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi, Senin (10/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Kalapas Takalar didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Murshahid serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Bimnadik dan Giatja), Gugu Alam.

Koordinasi tersebut membahas berbagai persiapan pelaksanaan pemberian remisi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan di Kabupaten Takalar.

Sekda Takalar, Muhammad Hasbi, mengatakan Pemerintah Kabupaten Takalar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemberian Remisi Umum sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Takalar dan Lapas Takalar merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan program pemasyarakatan,” kata Muhammad Hasbi.

Menurutnya, pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan Lapas Takalar agar seluruh rangkaian pemberian remisi dapat berlangsung tertib, lancar dan khidmat.

“Kami siap memberikan dukungan dan berkolaborasi agar pelaksanaan pemberian remisi pada 17 Agustus mendatang berjalan lancar, tertib, dan khidmat,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Takalar Andi Gunawan menjelaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta menaati seluruh peraturan,” jelas Andi Gunawan.

Pemkab Takalar berharap sinergi dengan Lapas Takalar tidak hanya berlangsung dalam momentum pemberian remisi, tetapi juga terus diperkuat dalam mendukung pembinaan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *