Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR— Pernyataan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin yang sebelumnya menyebut bahwa proses penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) ditentukan oleh desa menuai kebingungan di tingkat pemerintah desa.
Salah seorang pemerintah desa di wilayah Kecamatan Suralaga yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, pernyataan tersebut membuat pihak desa khawatir terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat.
“Ucapan atau penyampaian Bupati di media sosial membuat kami bingung di desa,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan hasil akhir desil masyarakat penerima bansos. Ia menyebut proses pendataan di lapangan dilakukan oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS).
“Supaya kita di desa tidak bingung dan gaduh dengan masyarakat. Pernyataan beliau seolah-olah kita yang menentukan desil, padahal yang turun langsung melakukan pendataan dari BPS,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah desa juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses pengolahan hingga penetapan hasil akhir data desil tersebut.
Desa, menurutnya, menerima data yang sudah ditetapkan dan kemudian berhadapan langsung dengan masyarakat yang mempertanyakan status mereka.
“Yang jadi persoalan, hasil pendataan mereka dari BPS juga tidak kita tahu. Tiba-tiba keluar data masyarakat yang menurut kami layak, tetapi masuk desil 7 ke atas. Kami bingung,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, semakin menyulitkan pemerintah desa ketika masyarakat mempertanyakan mengapa mereka tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai mekanisme penentuan desil, termasuk pembagian kewenangan antara BPS, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
“Kami di desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai karena pernyataan bahwa desa yang menentukan desil, akhirnya kami yang disalahkan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah desa berharap persoalan data desil dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta tidak membebani pemerintah desa dengan persoalan yang berada di luar kewenangannya.(TT).











