Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Timur, Ugik S., membenarkan adanya penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi.
“Memang betul ada penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja,” ucap Ugik.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/N.2.12/Fd.2/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026.
Selain itu, tindakan tersebut juga mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-1254/N.2.12/Fd.2/09/2026 tanggal 10 September 2026.
Ugik menjelaskan, pelaksanaan penggeledahan dimulai pada pukul 15.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 17.00 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa ± 50 (lima puluh) dokumen terkait pengelolaan keuangan desa serta 2 (dua) buah handphone,” tandasnya.
Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja Tahun Anggaran 2024–2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lombok Timur belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dimaksud.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka dan hasil pemeriksaan barang bukti, masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur.(TT).











