TOPIKterkini.com – KENDARI | Seorang pria berinisial TA (28) diamankan aparat Polresta Kendari setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengrusakan terhadap seorang pedagang di kawasan Taman Kali Kadia, Kota Kendari.
Pelaku ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Polresta Kendari yang berkolaborasi dengan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari, menyusul laporan korban terkait insiden yang terjadi pada Minggu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban diketahui berinisial AR (24), seorang pedagang yang saat itu sedang berjualan di kawasan Taman Kali Kadia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban memutar musik menggunakan speaker di lokasi jualannya.
Pelaku yang berada di sekitar lokasi kemudian mendatangi korban dan meminta agar volume musik dikecilkan. Tidak lama setelah terjadi adu mulut, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa sebilah parang.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung mengancam korban dengan menempelkan parang ke leher korban. Tak hanya itu, pelaku juga merusak speaker milik korban menggunakan senjata tajam tersebut.
Merasa terancam dan mengalami kerugian akibat pengrusakan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim gabungan kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
TA akhirnya berhasil diamankan di Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua bilah parang pendek serta satu unit speaker yang mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (D).











