SULAWESI TENGGARA

Sulawesi Tenggara Diproyeksikan Jadi Role Model Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

33
×

Sulawesi Tenggara Diproyeksikan Jadi Role Model Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KENDARI | Sulawesi Tenggara diproyeksikan menjadi daerah percontohan (*role model*) dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hal ini didukung oleh sinergi yang kuat antara Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Pengadilan Tinggi dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang terpadu, profesional, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dalam kegiatan kunjungan kerja bersama Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., di Hotel Claro Kendari, Selasa (13/10/2026).

Menurut Asep Nana Mulyana, penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum sangat penting untuk menyamakan persepsi antara penyidik, jaksa, dan unsur peradilan dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru. Koordinasi yang berkesinambungan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, diperlukan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam implementasi sistem hukum baru tersebut adalah mekanisme pengakuan bersalah (*plea bargain*). Penerapan mekanisme ini di Sulawesi Tenggara dinilai menunjukkan capaian yang menonjol dibandingkan sejumlah daerah lain.

“Sulawesi Tenggara akan dijadikan *role model* dalam penerapan sistem penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Wakil Jaksa Agung.

Selain mekanisme pengakuan bersalah, sinergi antara Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pengadilan Tinggi juga diwujudkan melalui penerapan keadilan restoratif (*restorative justice*) terhadap perkara yang memenuhi persyaratan hukum.

Pendekatan tersebut memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan korban, serta pertanggungjawaban pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru, Polda Sultra juga telah melakukan sertifikasi terhadap penyidik yang menangani perkara perempuan dan anak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kualitas penanganan perkara, khususnya yang membutuhkan pendekatan khusus terhadap kelompok rentan.

Sinergi lintas lembaga juga dilakukan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana. Koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mencakup mekanisme lelang serta pengembalian barang bukti kendaraan bermotor melalui skema pinjam pakai, terutama bagi kendaraan yang sangat dibutuhkan korban maupun kendaraan milik masyarakat yang berdomisili di wilayah kepulauan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa mengesampingkan kepentingan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Contoh lain penerapan prinsip kemanfaatan dalam pengelolaan barang bukti terlihat pada penanganan Kapal Azimuth. Dalam perkara tersebut, proses hukum dilakukan secara berjenjang, mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan dan putusan pengadilan.

Setelah memperoleh putusan pengadilan, barang bukti berupa Kapal Azimuth dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Langkah ini menjadi salah satu contoh koordinasi antarlembaga dalam memastikan pengelolaan barang bukti tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Pengelolaan barang bukti yang dilakukan secara terkoordinasi diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Di sisi lain, pemanfaatan barang bukti tetap harus memperhatikan status hukumnya, isi putusan pengadilan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sinergi Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pengadilan Tinggi, implementasi KUHP dan KUHAP baru di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. (D).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *