SULAWESI TENGGARA

SPBU 74.93107 Rabam Kendari Bantah Melayani Pengetapan BBM, Nasrun: Mobil dari Luar Kota dan Masih Mengantre, Belum Diisi

134
×

SPBU 74.93107 Rabam Kendari Bantah Melayani Pengetapan BBM, Nasrun: Mobil dari Luar Kota dan Masih Mengantre, Belum Diisi

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KENDARI | Manager SPBU 74.93107 berlokasi didepan Rabam Kota Kendari, Nasrun, membantah keterlibatan pihaknya dalam dugaan pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikaitkan dengan penangkapan sebuah mobil jenis Innova yang diduga membawa sejumlah jerigen BBM. Ia menegaskan, kendaraan tersebut baru mengantre dan belum melakukan pengisian BBM saat diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.

“Mobil tersebut dari luar kota, dan masih mengantre, belum melakukan pengisian BBM di SPBU 74.93107,” ungkap Manager Nasrun. Kamis (15/10/2026).

Manager SPBU Rabam Kendari, Nasrun menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan pengecekan terhadap nomor polisi kendaraan melalui sistem komputer. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, data pelat nomor kendaraan tersebut tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam sistem yang diperiksa.

Nasrun menegaskan bahwa pihak SPBU tidak melakukan transaksi pengisian BBM terhadap kendaraan tersebut. Meski demikian, dugaan pelanggaran terkait kendaraan dan jerigen BBM masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat kepolisian serta bukti-bukti yang ada.

Di sisi lain, pengelola SPBU Rabam menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Manager SPBU menyatakan bahwa pengarahan atau briefing rutin dilakukan kepada seluruh petugas guna memastikan pelaksanaan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pengisian BBM bersubsidi, petugas diwajibkan mencocokkan data barcode dengan nomor polisi kendaraan. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, manajemen menyatakan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan sesuai ketentuan internal.

Nasrun juga menyebut kendaraan yang menunjukkan indikasi mencurigakan akan diperiksa lebih lanjut melalui koordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait.

“Begitu kendaraan tersebut berada di lokasi, langsung dicurigai karena tidak menggunakan pelat nomor kendaraan,” ujarnya

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi sebelum pengisian berlangsung.

Selain pemeriksaan barcode dan nomor polisi, batas volume pengisian BBM turut menjadi perhatian pengelola SPBU Rabam

Dalam keterangan yang disampaikan, disebutkan angka maksimal 40 liter untuk mobil dan 50 liter untuk truk besar sebagai batas yang dibahas bersama pihak terkait. Sementara itu, terdapat pula informasi mengenai kuota berbasis barcode hingga 120 liter untuk jenis kendaraan tertentu.

Namun, angka-angka tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan jenis BBM, kategori kendaraan, serta ketentuan resmi dari PT Pertamina dan instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pengelola SPBU Rabam menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang turut membantu mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Pihaknya berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah penyimpangan, meningkatkan transparansi, serta memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.

“Setiap petugas wajib menjalankan prosedur pengisian secara konsisten. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Manager Nasrun.

Sementara itu, dugaan pengetapan BBM yang berkaitan dengan kendaraan berjerigen tersebut masih tetap dalam tindak lanjut dari aparat berwenang untuk memastikan fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *