SULAWESI TENGGARA

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Bombana Kembali Beroperasi, FPLMP Bakal Laporkan Kapolsek Poleang Barat ke Propam

13
×

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Bombana Kembali Beroperasi, FPLMP Bakal Laporkan Kapolsek Poleang Barat ke Propam

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – BOMBANA | Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, kembali beroperasi. Padahal, aktivitas tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh Kapolsek Poleang Barat.

Kembali beroperasinya aktivitas tambang tersebut menuai sorotan dari Forum Perjuangan Laskar Merah Putih (FPLMP). Melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Satgas Galian C, Rahmat, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi dengan melaporkan Kapolsek Poleang Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah tersebut, kata Rahmat, dilakukan untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang kembali berjalan, termasuk dugaan adanya penerimaan uang koordinasi.

Rahmat mengungkapkan, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai perlu ditelusuri oleh Propam. Bukti tersebut rencananya akan diserahkan sebagai bahan pemeriksaan guna mengungkap fakta sebenarnya.

“Kami telah mengantongi bukti-bukti yang kami nilai kuat dan siap menyerahkannya kepada Propam untuk ditelusuri. Kalau kemarin sudah dihentikan, mengapa sekarang kembali beroperasi? Kami meminta dugaan ini diperiksa secara transparan dan objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Rahmat.

Ia juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Propam Polri agar segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, penghentian aktivitas tambang tidak seharusnya hanya bersifat sementara tanpa disertai pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan pertambangan.

Selain itu, Rahmat meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami siap menempuh jalur resmi. Bukti akan kami serahkan, dugaan harus diperiksa, dan kebenaran harus dibuka. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun,” tutupnya.

FPLMP berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Pihaknya menegaskan bahwa pengaduan tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang bertentangan dengan hukum dalam penanganan aktivitas pertambangan di Desa Ranokomea.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait atas dugaan yang disampaikan Forum Perjuangan Laskar Merah Putih (FPLMP). Upaya konfirmasi oleh media ini belum memperoleh tanggapan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (D).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *