Topikterkini.com.MATARAM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma, membenarkan bahwa tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 18.00 Wita.
“Tim URC Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar AKP I Made Dharma.
Terduga pelaku berinisial HPA (18), Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Polisi menyebut yang bersangkutan merupakan seorang residivis.
Korban diketahui bernama Nadya Dwi Ramadhany (21), mahasiswi asal Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Peristiwa dugaan pembunuhan tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Sakura IV Gang VII, Lingkungan Gomong Sakura, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos pada Minggu malam, 17 Mei 2026. Berdasarkan keterangan polisi, sejumlah saksi mendatangi kamar korban karena sejak siang hari korban tidak dapat dihubungi.
Setelah melihat kondisi korban dari celah pintu belakang kamar, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas bersama tim identifikasi selanjutnya mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Dalam proses penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor Honda Beat milik korban yang diduga dikuasai oleh terduga pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil mengamankan HPA beserta barang bukti tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku masuk ke kamar kos korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan tujuan mencuri. Namun, ketika korban terbangun dan berteriak, terduga pelaku diduga panik hingga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebut terduga pelaku diduga membekap korban menggunakan bantal, kemudian mencekik korban hingga dipastikan tidak bernyawa.
Setelah itu, pelaku diduga membawa kabur dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor milik korban sebelum meninggalkan lokasi dan mengunci pintu kamar dari luar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop milik korban, sebuah bantal, selembar sprei, serta dompet berisi identitas korban.
Selain mengakui dugaan pembunuhan tersebut, terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pembacokan di tiga lokasi berbeda di Kota Mataram. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan laporan-laporan lain.
Saat ini HPA telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang.
Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap secara utuh motif serta kronologi kasus tersebut.(TT)











