Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam upaya pemulihan pendapatan daerah, khususnya melalui pendampingan penagihan pajak dan penyelamatan aset daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu, mengatakan pihaknya sejak awal telah berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dimiliki. Hal itu disampaikannya kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, kontribusi Kejari tidak hanya sebatas membantu penagihan pajak, tetapi juga memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Sejak awal kami berkomitmen membantu pemerintah daerah dalam pemulihan pajak dan aset daerah. Bentuk kontribusi kami bukan hanya penagihan pajak, tetapi juga pendampingan. Jika pemerintah daerah menemukan permasalahan dan memerlukan pendapat hukum, kami siap hadir,” ujarnya.
I Gusti Ayu menjelaskan, pendampingan tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Terkait penagihan pajak, ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan cara-cara persuasif agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Untuk penagihan pajak, kita perlu melakukan pendekatan persuasif. Semua butuh proses,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa peran Kejaksaan dalam pendampingan pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi hukum yang dimiliki institusi, termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain guna mendukung optimalisasi pendapatan serta penyelamatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(TT).











