Segini Jumlah, Kasus dan Mayat Ditemukan Polsek Bangkala Selama 2018

Di Laporkan Jurnalis Jeneponto: Samsir SH

JENEPONTO, TOPIKterkini.com, – Kepolisian Sektor Bangkala Polres Jeneponto, beberkan, berdasarkan Laporan Polisi sebanyak kurang lebih 203 perkara (Kasus) yang didominasi dari tindak pidana penganiayaan, dan 4 orang mayat yang ditemukan di TKP sudah dalam keadaan meninggal dunia selama 2018 ini.

Kapolsek Bangkala Iptu, Bahtiar, S.Sos.,SH.,MH, menuturkan ke empat mayat itu. rata-rata dari Kecamatan Bangkala Barat semua, Yaitu, seorang nenek yang sudah pikun umur (80) tahun. Nenek tersebut tinggal sebatangkara disebuah kebun, begitu masuk di hutan akhirnya tidak tau jalan keluar, saat itu dilakukan pencarian selama lima hari. Namun nenak tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dan berbau,

Kemudian, seorang pemuda yang gantung diri di rumhanya sendiri, umurnya sekitar (30) tahun. Dari pengakuan keluarganya bahwa ada kelainan jiwa pada diri korban, dia selalu berhalusinasi, serta

Seorang pengembala umurnya sekitar (50) tahun, korban sedang mandi-mandi di waduk-waduk milik paprik gula, sementara itu, koran tidak tahu berenang akhirnya tenggelam, pada saat itu ditemukan juga sudah meninggal dunia, dan. Terakhir seorang Nenek Umur (60) di Garassikang sedang cari rumput laut nanti diketahui saat mayatnya terapung dan dilihat oleh warga, Tuturnya

“Ke empat mayat tersebut, rata-rata dari Kecamatan Bangkala Barat semua, ditemukan di TKP sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan tidak ada tindak kekerasan atau penyebab kematiannya yang terdapat pada diri korban,” sebutnya

Ia Juga tambahkan jumlah perkara yang ditangani sejak tahun 2018. Berdasarkan laporan polisi yang masuk kurang lebih 230-an (Dua ratus tiga puluhan lebih), yang didominasi dari perkara-perkara penganiayaan.

“Dari sekian banyak perkara yang ditangani sejak 2018 ini, hanya sebagian kecil yang dilimpahkan ke pengadilan. Itupun kalau yang bersangkutan tidak mau didamaikan dan minta lanjut,” katanya

Menurutnya, perkara-perkara yang ditangani, pihaknya selalu berupaya agar kasus itu tidak sampai berlanjut ke pengadilan, terkecuali yang bersangkutan tidak mau damai. Tetapi kalu bisa, bagaimana kasus itu selesaikan di kantor saja tanpa harus melalui pengadilan.

“Karena ketika melalui pengadilan, tidak menjamin kasus tersebut tidak berimbas kepada keluarga yang lain, entah karena unsur dendam dan sebagainya, akhirnya masalah makin bertambah bukan mala menyelesaikan masalah,” Tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *