Di Laporkan Jurnalis Jeneponto: Samsir HR
TOPIKterkini.com, JENEPONTO – Oknum istri Kepala Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dilaporkan dibagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto terkait dugaan transaksi jual beli Beras Sejahtera (Rastra).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan jual beli Rastra di Desa Garassikang.
” Iya, sudah ada laporannya masuk kemarin. Istri kepala Desa Garassikang yang dilaporkan. kami belum lakukan pemanggilan. kami juga sudah amankan barang bukti berupa beras sebanyak 8 (Delapan karung),” Jelas Boby.
Warga setempat MH yang didampingi suaminya, HB, mengatakan laporannya ke Polres Jeneponto berdasarkan keluhan masyarakat kepada dirinya.
“Saya laporkan ke Polisi Istrinya Pak Desa (Garassikang) itu, berdasarkan keterangan dari salah satu warga bernama Mantang,” ujarnya, Selasa (18/12/2018).
Menurut dari pengakuan (Mantang), setiap beras Rastra disalurkan, Ibu Desa Menjualnya ke Mantang dengan harga Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) perkarung.
“Ibu Desa menjual Rastra mulai dari 40 sampai 70 karung setiap kali turun ke warga dengan harga 50 ribu dalam satu karung,” katanya menirukan ucapan Mantang.
Hal ini tentunya menjadi sebuah cambukan keras bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, terkhusus bagi Dinas Sosial yang kurang tajam dalam hal pengawasan.