Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal Mining, Kapitan Sultra Desak Kementrian ESDM Hentikan Aktivitas PT. Akar Mas Internasional

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

TOPIKterkini.com, Kendari — Perusahaan PT. Cahaya Mineral Sukses (CMS), beraktivitas di konsesi IUP PT. Akar Mas Internasional, yang terletak di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga aktifitasnya ilegal mining.

“Persoalan ini diterangkan oleh massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aktivitas Pemerintah Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan-Sultra), saat unjuk rasa di Kantor Dinas ESDM Sultra. Selasa, (9/4/19)

Dalam orasinya Korlap Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, mengatakan perusahasaan PT. Akar Mas Internasional di duga telah melakukan aktivitas secara ilegal mining diluar wilayah IUP hingga menyerobot lahan masyarakat.

Selain itu, PT. Akar Mas Internasional, diduga tidak mengantongi rekomendasi dari Dinas ESDM Sultra, dalam melaksanakan aktivitas penambangan. jelasnya

“Aktivitas PT. Akar Mas Internasional dinilai telah merugikan Negara, sebab melanggar aturan dan mekamisme pertambangan,” terang Asrul

Olehnya itu, kami dari lembaga Kapitan Sultra mendesak Dinas ESDM Sultra, untuk menghentikan aktifitas dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tambang PT. Akar Mas Internasional. tegas Asrul

Ia menambahkan, bahwa seluruh karyawan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara, diduga belum memenuhi standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan kerja) dalam melaksanakan aktifitas penambangan. Ujar Asrul

BACA JUGA : 

Kasie Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia

Sementara itu, Kasie Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Nining Rahmatia, pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan massa aksi Kapitan Sultra dan memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan tambang yang telah melanggar aturan. jelasnya

“Pihaknya ESDM Sultra, akan memberikan sanksi pemberhentian aktifitas sementara dan bahkan akan mencabut IUP Perusahaan tersebut, apabila sanksi administrasi tidak di indahkan,” pungkas Nining

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *