Rapat Kerja Penangganan Kasus Money Politik Oleh Gakumdu Di Tunda.

Laporan Jurnalis Kalbar : Yahya Iskandar

TOPIKterkini.com, Kalbar – Rapat kerja sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terhadap penanganan empat kasus money politik di kabupaten Sekadau tertunda, rapat yang semula dijadwalkan jam 14.00 di kantor Bawaslu kabupaten Sekadau di tunda, karena salah satu tim Gakumdu yakni pihak kejaksaan belum bisa hadir.

Ketidak hadiran dari pihak kejaksaan memang belum ada komfirmasi, hanya saja impo ketidakhadiran pihak kejaksaan di sampaikan oleh Al. Aminudin ketua sentra Gakumdu Bawaslu kabupaten Sekadau, Jumat (19/4)di kantornya

“Rapat ini ditiunda karna unsur dari kejaksaan tidak bisa hadir, kalau malam mereka bisa hadir maka, rapatnya juga kita laksanakan malam hari,” Al. Aminudin kepada sejumlah awak media dikantornya,Jumat (19/4) kemarin.

Menurut dia bahwa rentang waktu penangganan pelangaran pemilu adalah 14 hari terhitung sejak laporan kasus sudah masuk register. Sebagai langkah awal penangganan kasus tersebut dimulai dari
penelitian syarat formil dan matril.

Kemudian baru pemeriksaan saksi-saksi, apabila terbukti maka,akan di limpahkan kepada pihak penegakan hukum, setelah itu barulah Bawaslu merekomemdasikan kepada KPU.
Setelah ada ikrah hasil keputusan pengadilan,maka sanksinya adalah yanh bersangkutan tidak bisa lantik apabila dia “Sanksi terberat, adalah yang bersangkutan tidak bisa dilantik, apabila dia terpilih,”kata Al. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *