Bawaslu Sidangkan Tiga Kasus Administrasi Secara Cepat

Laporan Jurnalis Kalbar :Yahya Iskandar

TOPIKterkini.com, Kalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar sidang administratif secara cepat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau, Senin (29/4). Sidang administratif secara cepat itu dilakukan menyusul adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran administrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh menuturkan, sebanyak tiga kasus dugaan pelanggaran administrasi. Tiga kasus tersebut dilaporkan masing-masing dari caleg Partai Golkar, Demokrat dan Hanura.

Foto : Sidang administratif secara cepat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau

“Sidang administrasi ada tiga kasus. Hari ini (kemarin, red) disidangkan semua dan diputuskan langsung,” ujar Soleh, sapaan akrab Nur Soleh ditemui saat sidang diskors.

Soleh mengatakan, sidang administrarif secara cepat dilakukan dan tidak boleh ditunda dihari berikutnya. Ia mengatakan, jika memungkinkan bahkan saat laporan masuk sidang bisa dilakukan dengan memeriksa pelapor dan terlapor.

 

“Kami melihat berbagai pertimbangan, karena tanggal merah karena anggota PPK ada yang ibadah. Kami juga menghargai mereka, maka sidang dilakukan hari ini semua,” ucapnya.

Adapun putusan Bawaslu dari hasil sidang ketiga kasus tersebut, yaitu memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan perbaikan pada formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota formulir model DA1-DPRD Kab/Kota dengan melihat formulir model DAA1.Plano DPRD Kab/Kota dan DA1.Plano DPRD Kab/Kota pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Soleh mengatakan, perbaikan tersebut dilakukan oleh KPU saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Kalau tidak dilakukan putusan Bawaslu maka ada konsekwensinya. Ada mekanismenya. Kami juga melakukan kontrol terhadap putusan tersebut agar benar-benar dilakukan,” tutur Soleh.

Ia mengatakan, siapapun yang memberikan laporan pihaknya akan menerima. Tetapi, kata Soleh, bila sudah diputuskan Bawaslu, maka KPU harus melakukannya. Soleh mengatakan, ada tidaknya koordinasi caleg dengan partai tentu hal itu merupakan intern partai.

“Mekanisme intern partai, kami tidak ikut campur. Tapi yang jelas, siapapun yang melapor, karena itu bagian dari peserta pemilu akan kami terima. Intinya walaupun yang melapor tidak dirugikan, tapi kami ingin mengembalikan yang sebenar-benarnya suara itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *