Laporan Jurnalis Kalbar :Yahya Iskandar
TOPIKterkini.com, Kalbar – Paripurna dengan agenda penyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap dua raperda digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (20/5). Kedua raperda tersebut masing-masing, raperda tentang pengelolaan sampah dan ketertiban umum.
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan tim eksekutif yang telah melakukan pembahasan raperda tersebut. Sehingga, dapat dirumuskan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sampah dan upaya menjaga ketertiban umum di Kabupaten Sekadau.
“Saya menyadari selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang membangun. Ini wajar,” ujar Aloy.
Selanjutnya, kata Aloy, untuk memenuhi asas pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan Permendagri, raperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalbar. Hal ini, untuk mendapatkan fasilitasi, verifikasi dan nomor registrasi peraturan daerah.
“Ini sebagai wujud pembinana dan penagwasan Gubernur terhadap produk hukum daerah kabupaten atau kota,” ucapnya.
Ia juga berharap, hal tersebut juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masayrakat dan perekonomian daerah melalui pengelolaan sampah yang baik. Kemudian, terciptanya ketertiban umum di Kabupaten Sekadau.
Dalam paripurna tersebut semua fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui raperda tersebut untuk menjadi perda.
“Diharapkan dengan ditetapkannya kedua raperda ini dapat menjadi pedoman norma yang mengatur masyarakat dan aparatur sehingga terbentuk asas kepastian hukum,” pungkas Aloy.