TOPIKterkini.com, Kendari – Aksi unjuk rasa dari Gerakan Masyarakat Pemerhati Daerah (Gemaperda) Sulawesi Tenggara, menggelar demonstrasi hari ini selasa, 9 Juli 2019.
“Massa aksi Gemaperda Sultra, menuntut kepolisian Polda Sultra. Pasalnya, barang bukti (BB) berupa kapal tongkang yang di police line oleh Mabes Polri pekan lalu. Namun, telah menghilang barang bukti tersebut di wilayah IUP PT. Rosini Indonesia”
Dalam pemantauan media TOPIKterkini.com, selain menggelar unjuk rasa di Mako Polda Sultra. Massa aksi dari lembaga “Gerakan Masyarakat Pemerhati Daerah (Gemaperda) Sultra” juga berunjuk rasa di kantor DPRD Sultra.
“Barang bukti (BB) kapal tongkang yang di police line tersebut, merupakan milik PT. Rosini Indonesia telah berlayar dan melakukan pembongkaran ore nickel di perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industri (PT.VDNI)”
Hal itu disampaikan oleh Jendral lapangan Lsm Gemaperda Sultra, Ruslan, saat menggelar aksi unjuk rasa. Selasa, (9/7/19).
Jendral lapangan Lsm Gemaperda Sultra, Ruslan mengatakan bahwa kalau berbicara soal kebutuhan penyelidikan dan penyidikan seharusnya barang bukti (BB) tidak boleh di hilangkan maupun di pindahkan. Menurutnya, barang bukti tersebut telah di lakukan ‘Police Line’ itu Artinya, didalamnya sudah terdapat sengketa Hukum. pungkasnya
Olehnya itu, kami dari Lsm Gemaperda Sultra, mendesak kepolisian Polda Sultra untuk mengembalikan tongkang milik PT. Rosini Indonesia ke tempatnya pada titik koordinat di mana Mabes Polri telah melakukan police Line di wilayah IUP PT. Rosini Indonesia.
Lanjutnya, juga mendesak kepolisian Polda Sultra, agar menaikkan status tersangka oleh Direktur PT. Rosini Indonesia serta memanggil Direktur PT. Citra Mandiri Tripilar sebagai join operasional (JO) PT. Rosini. terang Ruslan
Selain itu, kami juga mendesak pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melayangkan rekomendasi ke Mabes Polri agar menaikkan status tersangka Direktur PT. Rosini Indonesia.
“Apabila pihak kepolisian tidak menindaki secara tegas terhadap oknum yang telah memberangkatkan tongkang tersebut maka pihak Lsm Gemaperda Sultra akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutup Jendral lapangan Lsm Gemaperda Sultra, Ruslan.
Laporan Jurnalis Sultra : Darman