Nilai Pelayanan Buruk, Ombudsman RI Periksa Dishub Takalar

TAKALAR,TOPIKterkini.com-Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Kelayakan standar pelayanan publik di lingkup kerja Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar, Selasa (23/7/2019) kemarin.

Tim Ombudsman Rl disambut Oleh Kadis Perhubungan Takalar H.Muh.Yasin Ibrahim, MM bersama Jajaran Dishub Takalar, dan melihat langsung standar pelayanan publik di Dishub Takalar.

“Adapun standar pelayanan Dishub Takalar yang dimonitoring oleh Ombudsman RI yakni, Fasilitas sarana dan prasarana Pelayanan publik, seperti Terminal induk, pelayanan Perizinan tentang Uji Kelayakan pengujian Kendaraan bermotor (Uji Kir PKB),” ungkap Kadishub Yang baru dilantik ini.

“Selanjutnya Tim memantau langsung sarana prasarana Pelayanan Komunikasi Kantor yaitu, Layanan Informasi Publik pengaduan secara Tekhnologi Networking, Faximile, email, sms, telpon, serta layanan administrasi penunjang informasi publik,” tutur H.M.Yasin Ibrahim.

Sebelumnya, Ketua Tim Kepatuhan Ombudsman RI perwakilan prov. Sulsel mengungkapkan bahwa, pada Tahun 2018 nilai Takalar terkait pelayaann itu tergolong rendah, dan berada di zona merah.

“Kita ingin mendorong agar ada perbaikan di tahun 2019 ini, menjadi zona kuning atau bisa juga ke zona hijau,” kata Muslimin selaku Ketua Tim Survey.

“Adapun tingkatan nilai, yakni pada nilai 40 di zona merah, 80 di zona kuning dan 100 di zona hijau,” tambah Muslimin.

Menurutnya penilaian itu ada pada bidang layanan Administrasi atau non perizinan yang berhubungan langsung kepada masyarakat.

“Yang kita nilai itu yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang berhubungan dengan administrasi, seperti rekomendasi bukan layanan jasa atau layanan barang itu lain lagi yang menilai,” tambahnya.

Selain Perhubungan, masih ada tiga belas bidang yang disurvei kepatuhan oleh Ombudsman RI yakni bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Koperasi/UKM, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Sosial dan Administrasi Kependudukan dan Penctatan Sipil.

(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *