TAKALAR,TOPIKterkini.com – Untuk memastikan kesiapan personil pengamanan eksekusi sengketa lahan di Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, berjalan aman dan lancar, pada Kamis (8/8/2019) pagi, Polres Takalar menggelar apel gabungan bersama Kodim 1426/Takalar.
Apel yang dipimpin lgsung oleh Wakalpolres Takalar Kompol Andi Tonra Lipu, SH. diikuti seluruh personil gabungan, dengan jumlah personil dari Polres Takalar 192 orang, dan dari Kodim 1426/Takalar 10 orang.
Hadir dalam eksekusi tersebut :
1. Kabag Ops Polres Takalar (Kompol B.Dg.Mangitung)
2. Kabag Perencanaan Polres Takalar (Kompol Mustakim)
3. Camat Galut (Drs. Sahriar, M.Ap
4. Plh. Danramil 1426-03/Galut (Kapten Inf Muh. Nur)
5. Para Kasat Polres Takalar
6. Para Kapolsek Polres Takalar
7. Lurah Bontolebang (Hasjiari, SH)
8. Masyarakat Kelurahan Bontolebang sekitar 200 orang.
Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra Lipu, SH menyampaikan bahwa, Kehadiran mereka adalah untuk kepentingan Negara, yaitu untuk menegakkan kebenaran.
“Kegiatan ini jangan dianggap biasa, karena setiap eksekusi pasti ada kerawanan sehingga kita harus selalu waspada,” tutur Wakapolres.
“Laksanakan tugas dengan humanis dan penggunaan Senjata atas perintah Wakapolres,” tambahnya.
Pukul 08.27 Wita pembacaan putusan eksekusi oleh Juru Sita (Irfan Syam, SH. M.Kn) dengan No. 08/Pen. Pdt. Eks/2005/PN. Tka.
Adapun rumah/bangunan yang di eksekusi sebanyak 12 unit yakni rumah milik :
1. Baharuddin Dg Tuju
2. Usman Lewa
3. Gassing Dg Nai
4. Nuruddin Dg Ngeppe
5. Udin Dg Ngila
6. Dg Se’ang
7. Muda Dg Nassa
8. Songkeng Dg Tara
9. Yaha Dg Laja
10. Saparuddin Dg Bani
11. Jafa Dg Jarre
12. Lebu
Sekitar pukul 08.52 Wita, pelaksanaan eksekusi dengan menggunakan Alat berat (Excavator), dan selesai sekitar pukul 10.25 Wita, kegiatan eksekusi berjalan dengan aman dan tertib, dan dari 12 rumah/bangunan yang di eksekusi, 4 rumah menggunakan Alat berat (Excavator) dan 8 rumah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Wakapolres Kompol Andi Ronra Lipu menegaskan bahwa, apabila terjadi sesuatu antara kedua belah pihak secara sengaja atau bagaimanapun setelah pelaksanaan pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri Kab. Takalar berarti itu adalah permasalahan baru.
(Al)