Dituding Lakukan Pungli Terkait Pengurusan Sertifikat TORA di Luwu Timur, Ini Penjelasan Kades Kasintuwu

TOPIKTERKINI.COMLUTIM: Sebagai daerah yang memiliki kawasan hutan cukup luas, Luwu Timur kerap menghadapi terkait permasalahan hutan ini, terutama konflik terhadap penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah pusat menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Dimana Kabupaten Luwu Timur masuk sebagai salah satu dari lima daerah di Indonesia yang mendapatkan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (Inver Tora) seluas 3.580 hektar yang tersebar di 8 Kecamatan dan 26 Desa, termasuk Desa Kasintuwu.

Terkait dengan hal tersebut,
Kepala Desa Kasintuwu, Petrus Frans diduga melakukan pungutan liar terhadap warganya, terkait pengurusan pendaftaran Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kamis, (26/9/2019).

Maka dari itu, pemerintah Desa Kasintuwu menggelar pertemuan bersama masyarakat untuk memberikan klatifikasi terhadap kesimpangsiuran kabar tersebut.

Turut hadir dalam pertemuan Camat Mangkutana, Sri Mulyani, Kepala Desa Kasintuwu, Petrus Frans, Bhabinkamtibmas, Bripka Oktavianus, Ketua BPD Kasintuwu, Yoni Mogadi, Sekdes, Agustina Rajo, beserta masyarakat Desa Kasintuwu.

Dalam pertemuan tersebut masyarakat pertanyaan kejelasan tentang status TORA dan sebagian warga meminta uang mereka kembali.

Dimana, pada pertemuan sebelumnya yakni, pemerintah Desa Kasintuwu menggelar sosialisasi program Inventarisasi dan Verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (Inver Tora), di Balai Desa Kasintuwu, Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Selasa(26/3/2019). Dan telah disepakati bersama membayar 150.000 Rupiah/lahan untuk biaya pengurusan selama pendaftaran (TORA).

“Bagamaina itu kejelasan TORA pak? Padahal kami sudah membayar 150.000 Rupiah!,” tanya salah satu warga.

Kepala Desa Kasintuwu, Petrus Frans langsung menanggapi hal tersebut.

“Masyarakat terlebih dahulu harus mengetahui apa itu TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan masyarakat perlu juga ingat saat pertemuan pertama membahas masalah Tora tepatnya tanggal 26 Maret 2019 disaksikan ketua BPD lama, bahwa saya tidak pernah meminta biaya pendaftaran, saat itu saya meminta masyarakat mengurus sendiri akan tetapi hasil pertemuan tersebut masyarakat meminta dari pihak Desa saja yang menguruskan nanti dikasi biaya pengurusan dengan hasil kesepakatan 150 per lahan, jadi disini bukan saya yang meminta, tapi kalau ada masyarakat merasa tidak terima kami jajaran Desa siap mengembalikan uang tersebut,” paparnya.

Ditempat yang sama, Camat Mangkutana, Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait TORA tersebut.

“Tora saat ini masih dalam proses pengkajian, dan baru-baru ini kami ada pertemuan di Provinsi, kami dibukakan data hasil peninjauan tim yang bertugas pada waktu itu dan mereka masih mengkaji, setelah ada kajian baru tim mengumumkan hasil,” Kata Sri Mulyani.

Diakhir pertemuan Kepala Desa Kasintuwu, juga bersedia mengembalikan sisa uang pendaftaran tersebut. Namun sebagian warga sudah mengikhlaskan uang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *