TOPIKTERKINI.COM – LUWU TIMUR| Anggota MPR RI Dr.H.Ajiep Padindang,SE.,MM., melakukan Dengar Pendapat dengan Masyarakat di Kabupaten Luwu Timur, dilaksanakan di Rumah Makan Alarik Kec. Malili, Kab. Luwu Timur (11/3/2021). Dengar Pendapat ini bekerja sama dengan DPC IPeKB Kab. Luwu Timur, dengan tema “Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Peserta berasal dari kalangan Kader Penyuluh KB Desa dan Pekerja Sosial sebanyak 150 orang. Dengan standar protokol kesehatan sehingga dibagi ke dalam dua tahap untuk menghindari kerumunaan massa dalam jumlah besar. Hal ini dilakukan karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Dalam pengantar sebelum membuka acara, Ajiep Padindang menyampaikan bahwa Dengar Pendapat dengan Masyarakat adalah program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Substansi Dengar Pendapat yang dimaksudkan, untuk memperoleh masukan masyarakat terkait Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya.
Dihadapan peserta Dengar Pendapat, lanjut Ajiep mengatakan bahwa Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya, telah beberapa kali mengalami perubahan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.
“Kondisi tersebut menggambarkan, konstitusi yang menjadi fundamen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara benar-benar telah diuji berbagai peristiwa dan kondisi bangsa sesuai dengan dinamika sejarah yang berlangsung saat itu” kata Anggota MPR RI bergelar Doktor tersebut.
Selain membahas Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya, juga membahas mengenai Bantuan Sosial bagi masyarakat pra sejahtera serta berbagai problematikanya, sambung Ajiep, yaitu Sistem Kesejahetran Sosial kita harus diperbaiki agar lebih sesuai kebutuhan. Terlebih di era digital ini, dunia mengalami perubahan yang besar.
“Sistem Kesejahteraan Sosial yang ada saat ini sudah kurang memberikan apa yang diinginkan atau dibutuhkan masyarakat. Sistem kita saat ini tidak melakukan investasi sosial yang tepat untuk menjembatani kesenjangan sosial ekonomi. Secara keseluruhan, sistem penanganan masalah kesejahteraan sosial kita kompleks dan tidak efektif. Karenanya, kita membutuhkan sistem jaminan sosial yang modern, sederhana, luwes, dan lebih efektif dalam menangani persoalan kesejahteraan sosial yang dihadapi masyarakat. Ke depannya kondisi ini harus diperbaiki, dimana bantuan sosial harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat agar bantuan sosial tersebut tepat guna dan tepat sasaran.” pungkas mantan Anggota DPRD Sulsel empat periode tersebut.
Laporan: Rachim Kallo