TOPIKterkini.com, LUWU TIMUR – Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur menuntut Kepala SMKN 1 Malili nonaktif AK, 14 tahun penjara serta denda Rp 60 juta terkait kasus pelecehan seksual terjahadap siswanya.
Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rama, kepada awak media, Minggu (13/10/2019).
“Ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya menuntut AK dihukum 14 tahun penjara serta denga Rp60 juta,” ungkapnya.
Salah satunya, karena AK dianggap telah merusak masa depan anak yang menjadi korban.
Alasan lainnya kata Rama, perbuatan yang terdakwa lakukan, dianggap bukan perbuatan yang pantas dilakukan oleh seorang pendidik.
Terdakwa, sambung Rama, juga dianggap telah mencoreng dunia pendidikan.
“Tujuan tuntutan tersebut untuk memberikan deterrent effect (efek jera) kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak serta mengantisipasi terulangnya hal serupa di wilayah Luwu Timur,” tutur Rama.