TOPIKterkini.com, LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur memanggil PT Sinar Indonesia Merdeka (Sindoka) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD, Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (15/10/2019).
Pemanggilan ini terkait keluhan warga perihal kegiatan PT. Sindoka untuk mengosongkan lahan serta mencabut tanaman di atas lahan Hak Guna Usaha milik perusahaan.
Kepala operasional PT. Sindoka, Rahmat Darmawan saat rapat berlangsung mengatakan pengosongan lahan dilakukan lantaran diduga beberapa oknum warga masuk ke wilayah lahan Hak Guna Usaha dan menggunakan lahan tersebut.
“Kami menduga bahwasanya warga dari luar (mangkutana) ikut berkebun di lahan, untuk itu kami berusaha mencegahnya,” kata Rahmat.
Selain itu Asisten Pemerintahan, Dohri Ashari mengatakan PT Sindoka belum selesai mengurus perizinan HGU atas lahan yang diakui perusahaan. Olehnya itu, katanya untuk baiknya perusahaan tidak melakukan kegiatan fisik di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam juga meminta perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan fisik di lapangan yang membuat warga tidak nyaman.
“Hentikan dulu sementara (kegiatan di lapangan), kami ingin warga dan perusahaan aman dan nyaman dan kami persilahkan perusahaan mengurus perpanjangan HGU,” jelasnya Amran.
Selain itu Amran juga meminta pemerintah turut menangani permasalahan yang ada, dari sisi lain DPRD juga akan merespon hal ini dalam bentuk panitia kerja (panja) mengenai HGU PT. Sindoka.
“Disana ada pak desa, camat dan juga pemkab yang diharapkan dapat turut memberikan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar terciptanya ke Aman dan ke Nyaman,” kata Amran.