TOPIKTERKINI.COM – MELAKA: Seorang pria berusia 60 tahun didakwa dengan dua tuduhan mengucapkan kata-kata cabul dan membelai kerabatnya sendiri di Pengadilan Magistrate di Ayer Keroh.
Mohd Fuzi Shukor mengaku diadili ketika tuntutan dibacakan di hadapan Hakim Teoh Shu Yee.
Untuk dakwaan pertama, Mohd Fuzi dituduh telah mengelus dada dan bagian pribadi seorang wanita berusia 49 tahun, yang juga kerabatnya, di sebuah rumah di Bukit Rambai siang hari pada 12 Maret.
BACA JUGA: Lakukan pelecehan seksual, Dua pastor di Argentina dihukum lebih dari 40 tahun
Dia didakwa berdasarkan Bagian 354 KUHP karena menggunakan kekuatan kriminal pada seseorang dengan maksud untuk membuat marah kesopanan, yang membawa hukuman penjara hingga 10 tahun atau mencambuk atau keduanya.
Untuk dakwaan kedua berdasarkan Bagian 509 KUHP, Mohd Fuzi dituduh melakukan gerakan yang dimaksudkan untuk menghina kesederhanaan seseorang.
BACA JUGA: Hendak Hadiri Persidangan, Wanita Korban pemerkosaan dibakar di Perjalanan
Untuk pelanggaran ini, ia menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda atau keduanya.
Penasihat Mohd Farid mewakili terdakwa sementara penuntutan dilakukan oleh Puteri Nor Nadia Mohamed Iqbal. (thestar)
Editor: AzQ