TOPIKTERKINI.COM – SIBU: Seorang pria yang menganggur dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan dua pukulan rotan oleh Pengadilan Sesi, Kamis (5 Desember), setelah ia mengaku bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya.
Terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 14 (d) dari Pelanggaran Seksual Terhadap Anak-Anak 2017.
Pelanggaran ini mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun, dan dapat dihukum cambuk.
Menurut fakta-fakta dari kasus ini, pada tanggal 27 November, korban berusia sembilan tahun itu mengeluh kepada ibunya tentang rasa sakit di bagian pribadinya saat buang air kecil.
BACA JUGA: Hendak Hadiri Persidangan, Wanita Korban pemerkosaan dibakar di Perjalanan
Dia, bagaimanapun, menolak untuk mengungkapkan apa yang terjadi padanya.
Keesokan harinya jam 7.30 pagi, dia kembali merasakan sakit di bagian pribadinya.
Sang ibu, 29, kemudian membawanya ke rumah sakit untuk diperiksa.
Korban akhirnya mengungkapkan bahwa terdakwa telah memasukkan jarinya ke bagian pribadinya beberapa hari sebelumnya ketika dia sedang tidur.
Setelah laporan polisi yang diajukan oleh ibunya, terdakwa ditangkap pada 28 November di rumah keluarga.
Dalam mitigasi, terdakwa memohon keringanan hukuman yang mengatakan bahwa ia tidak dapat bekerja karena ia memiliki masalah jantung.
Dia menambahkan bahwa dia sangat menyesal dan tidak akan mengulangi pelanggaran itu.
Petugas penuntut Sabgari Ponan, mendesak hukuman yang lebih berat karena pelanggaran telah mempengaruhi korban secara emosional.
Hakim Caroline Bee Manjail memimpin kasus ini. (thestas)
Editor; AzQ