TOPIKTERKINI.COM – KENDARI: Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Konsorsium Forum Perhimpunan Pemuda Pemerhati Pemantau Sulawesi Tenggara ( FP3S ) melakukan aksi demonstrasi dengan mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Sulawesi Tenggara yang berada di jalan balaikota no. 15 Pondambea Kecamatan Kadia kota Kendari serta kantor Kepolisian Daerah ( POLDA ) Sulawesi Tenggara senin pagi ( 10/12/19 )
Dalam orasinya Hendriawan selaku koordinator lapangan menyampaikan tuntutan dengan mendesak pihak Polda Sultra untuk segera menetapkan status tersangka terkait Desa yang cacat administrasi secara hukum, kemudian masih dalam orasinya hendriawan juga mendesak pihak BPKP Sultra bertanggung jawab segera mengeluarkan hasil pemeriksaan terkait kasus desa piktif tersebut karena hal tersebut akan menjadi acuan Polda Sultra yang menyatakan bahwa tinggal menunggu hasil audit BPKP lalu kemudian segera di tetapkan tersangkanya, katanya.
Massa aksi yang mendatangi kantor BPKP tersebut diterima langsung sala satu unsur dilingkup BPKP dengan mengatakan agar diberikan ruang seminggu setelah aksi demonstrasi hari ini untuk segera menuntaskan pemeriksaan tersebut terkait 3 desa di Kabupaten Konawe yang di anggap piktif di antaranya Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, Desa Uepai Kecamatan Uepai, dan Desa Morehe Kecamatan Uepai, selanjutnya massa aksi yang juga melakukan demonstrasinya di depan kantor Polda Sultra tersebut juga ditemui salah satu unsur di Polda Sultra dengan menyampaikan bahwa akan segera memproses persoalan tersebut karena sejauh ini baru 56 desa yang sedang diproses katanya, namun hal tersebut yang berhak menjawab adalah Kabid Humas Polda Sultra sebab kami disiplin satu pintu, katanya.
Tidak hanya itu konsorsium lembaga FP3S, dalam pernyataan sikapnya tertulis bahwa temuan inspektorat provinsi dalam klarifikasinya terkait alokasi dana desa di tiga desa dikabupaten konawe yang dianggap fiktif yaitu Desa. Ulu Meraka, Desa Uepai, dan Desa Morehe terhitung sejak tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018 semester satu sebesar 5 miliyar yang telah di transper dari Rekening Kas Umum Negara ( RKUN ) ke Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD ) Kabupaten Konawe namun tidak dicairkan sama sekali karena diketahui ke tiga desa tersebut tidak memiliki wilayah administratif, masih dalam pernyataan sikapnya FP3S menuliskan bahwa temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) terkait laporan pertanggung jawaban dana desa dan dana block grand tahun 2016 yang belum dipertanggung jawabkan dengan nilai sebesar 55 miliyar.
Hendriawan dalam pernyataanya mengatakan jika pihak Polda Sultra kalau memang tidak bisa menyelesaikan ini persoalan maka kami minta dengan hormat untuk memberikan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk menelusuri lebih dalam, tutupnya.
Laporan: Endran