Foto: Ilustrasi
TOPIKERKINI.COM,KALBAR – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sekadau, Iswandi mengatakan, pertolongan atau penanganan pertama bisa diberikan kepada orang yang terkena gigitan ular. Penanganan yang salah justru dikhawatirkan akan membahayakan orang yang digigit ular.
Iswandi menjelaskan, ada dua jenis bisa ular, yakni neurotoksin syaraf dan hemotoksin darah. Ia mengatakan, bisa neurotoksin syaraf lebih cepat melumpuhkan hingga bisa membuat orang tidak bernafas.
Namun ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pastikan agar tidak panik saat memberikan pertolongan dan tetap tenangkan orang yang terkena gigitan ular.
“Pertama adalah segera hubungi rumah sakit terdekat. Kedua bersihkan bagian yang terkena gigitan,” ujarnya, Jumat (20/12).
Ketiga, kata Iswandi, adalah imobilisasi orang yang digigit ular atau dibuat tidak bergerak sepenuhnya. Keempat adalah segera larikan ke rumah sakit terdekat yang dapat memberikan anti-tetanus, anti-venom dan perawatan darurat.
Selain itu, Iswandi juga mewanti-wanti agar tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan kepada orang yang digigit ular. Salah satunya adalah jangan dibawa ke klinik atau pawang ular untuk pengobatan.
“Kemudian, jangan mengikat bagian sekitar luka karena akan menghalangi sirkulasi darah. Lalu, jangan meninggikan luka melebihi posisi jantung atau dada dan jangan menghisap, menyayat, serta membakar luka. Terakhir, jangan memberikan aspirin, obat nyeri, atau obat tradisional,” tuturnya.