TOPIKTerkini.com, LUWU TIMUR – Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LPB / 29 / XII / 2019 / Sabhara, hari Jumat, tanggal 13 Desember 2019 lalu, unit Reskrim Polsek Wasuponda Luwu Timur bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Bahodopi Morowali, telah melakukan giat penangkapan terhadap pelaku pengerusakan dan pembakaran mobil, di rumah kediamannya Desa Makarti Jaya Kec. Bahodopi Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah, Sabtu (18/01/2020) malam.
Itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Wasuponda Aipda Jahyanto M, SH yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
“Iya, di bantu dengan personil Polsek Bahodopi, kami telah menangkap pelaku di rumah kediamannya,” ujar Aipda Jahyanto.
Bermula saat mendapatkan informasi, polisi langsung menuju rumah pelaku (TKR). Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) unit handphone merk. VIVO warna Gold. Dan 1 (Satu) buah jacket warna coklat yang digunakan pada saat melakukan pengrusakan,” kata Aipda Jahyanto.
Di depan polisi pelaku (TKR) telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pembakaran dan pengerusakan mobil yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2019 lalu sekira pukul 21.00 Wita di Jln. Pongtiku Desa Wasuponda Kec. Wasuponda Kab. Luwu Timur seorang diri.
“Pelaku kini sudah kami amankan dan sudah berada di kantor Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.(***)