TOPIKterkini.com, PALOPO – Kepolisian Resor Palopo menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Merdeka, Kota Palopo (29/1/2020).
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf S.I.K mengatakan, tersangka berinisial KI (26), pekerjaan Swasta, alamat Jl. Merdeka, kota palopo di tangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Palopo 29, Januari 2020 sekitar pukul 20.00 Wita
“Berdasarkan kejadian tersebut Unit Reskrim mendatangi TKP untuk mencari keterangan mengenai kejadian dan dari hasil baket di TKP diperoleh informasi kejadian sempat terekam CCTV,” kata AKP Ardy.
Sehingga lanjutnya, tim lakukan kordinasi dengan pemilik CCTV untuk dilakukan pengecekan dan dari hasil rekaman CCTV maka terlihat pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban. Dari ciri ciri pelaku tersebut maka salah satu dari teman korban mengenali pelaku dimana pelaku pernah kost ditempat itu.
“Sekitar Pukul 19. 30 wita tim mendapat info kalau pelaku sedang berada di Jl. Landau kota palopo sehingga tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari interogasi pelaku, bahwa KI mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar pukul 03. 00 wita dengan menggunakan obeng, pelaku membuka kap motor dan selanjutnya melakukan sambung langsung kabel bodi dan setelah motor bunyi maka pelaku langsung membawa sepeda motor ke kecamatan Sabbang dan digadai seharga RP. 300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada lelaki Sukma, selanjutnya tim bergerak untuk melakukan penyitaan terhadap sepeda motor,” ungkap AKP Ardy.
Kini tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dari hasil pengungkapan diamankan pelaku dan sepada motor yamaha mio J warna putih hitam.
(***)