Bantaeng-TOPIKterkini.com- Menyikapi penyebaran virus Corona yang telah memasuki Negeri ini, Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengeluarkan surat edaran Kewaspadaan menghadapi Inveksi Corona Virus (2019-nCoV) tertanggal Selasa 3 Maret 2020.
Surat edaran nomor : 004/150/III/2020. Yang ditanda tangani langsung Bupati Bantaeng DR. H. Ilham Syah Azikin Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat Bantaeng, menghadapi/ mencegah penyebaran novel Corona Virus 2019 (nCovid2019).

Bupati dalam surat edarannya menyampaikan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta langkah-langkah pencegahan :
A. Melakukakan sosialisasi internal kewaspadaan terhadap Pneumonia novel corona virus pada unit-unit terkait.
B. Melakukan edukasi atau penyuluhan kepada masyarakat secara langsung menggunakan media sosial untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
C. Menanyakan riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari terakhir kepada paaien Pneumonia yang ditemukan.
D. Melakukan isolasi/pemisahan terhadap pasien sementara menunggu proses rujukan.
E. Menyediakan dan memastikan kompetensi petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar pencegahan penularan penyakit melalui udara (airborne disease).
F. Melakukan investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agae kejadian tidak meluas menjadi kejadian luar biasa (KLB)
G. Jangan Panik.
H. Waspada bila muncul gejala batuk, pilek, deman untuk segera berobat kefasilitas Pelayanan Kesehatan.
I. Pola hidup sehat : 1. Rajin cuci tangan dengan sabun antiseptik selama minimal 20 detik, terutama setelah. memegang barang-barang difasilitas umum, sebelum makan dan minum.
2. Hindari memegang area muka, hidung dan mulut bila belum cuci tangan.
3. Gunakan masker saat batuk, pilek dan flu, atau saat berada didaerah infeksius seperti di Rumah sakit atau dikeramaian yang padat.
4. Makan dan minum teratur serta bergizi.
5. Istirahat yang cukup.
6. Hindari konsumsi yang menurunkan imunitas seperti merokok, minuman beralkohol, dll.
7. Olah raga yang teratur.
J. Hindaro kontak dengan penderita terkonfirmasi COVID-19.
Dibagian akhir surat edaran Bupati menghimbau, Apabila menemukan gejala diatas segera hubungi Call centre surveilans kabupaten (081242450154 / 085242582831) dan 0413 21408. (Ar)











