TOPIKTERKINI.COM, LUWU TIMUR – Adanya ketimpangan sistim Ketenagakerjaan pada perusahaan Nasional bidang Konstruksi PT.Star Mitra Sulawesi (SMS) dan Group Mangkutana Kab. Luwu Timur, terkuak saat adanya pengaduan tenaga kerja PT. SMS ke kantor BAIN HAM RI Luwu Timur baru- baru ini.
Menindaklanjuti pengaduan pihak Karyawan PT. SMS, Badan Buruh dan Tani BAIN HAM RI, menyampaikan pengaduan ini ke Pihak Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab.Luwu Timur, dengan Surat Nomor 003/BHRI/LT/VI/2020, perihal Ketenakerjaan dan Upah PT.SMS Wilayah Luwu Timur, agar pihak Dinas Transmigrasi, Ketenaga kerjaan dan Industri mengundang pihak pengusaha PT. SMS untuk klarifikasi sehubungan pengaduan sistim Ketenagakerjaan dan pengupahan PT. SMS.
Koordinator Buruh dan Tani BAIN HAM, J. Tampi kepada topikterkini.com mengatakan ada 5 poin indikasi/dugaan ketimpangan sistim Ketenagakerjaan dan sistim pengupahan yang tdk berdasar pada Undang Undang tentang Tenaga kerja yaitu :
1.Perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian waktu tidak tertentu, KEPMENAKER No.100/MEN/Vl/2004.
2.Perjanjian Kerja Tenaga Harian atau Lepas.
3.Upah kerja PP.Nomor 78 Tahun 2015, PERMEN KETENAGAKERJAAN RI.Nomor l Tahun 2017.
4.Tata Cara pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, PERMENAKER Nomor 28 Tahun 2014.
5.Sangsi/Denda uang bagi Karyawan disaat menjalankan Tugas pada jam kerja dan terjadi Eccidents, menjadi tanggungan sepenuhnya pihak pekerja, tanpa kompromi/sepihak.
“Perihal ketenagakerjaan diperusahaan PT. SMS, sepenuhnya pihak tenaga kerja berharap pada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas yang membidangi dan mengurus Tenagakerja/Buruh, untuk memberi pemahaman pada pihak PT.SMS, untuk patuh aturan UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003
KEPMENAKER dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004,” ujar J. Tampi.
Sementara pemerhati Sosial dan HAM, Muh. Akhyar sangat menyayangkan pengusaha Nasional PT. SMS dan Group tidak profesional dalam hal perekrutan tenaga kerja dan buruh.
“Kami siap mengawal masalah ini, kalau saja mediasi dari Pemda dan PT. SMS tetap merugikan Tenagakerja/buruh yang tidak mengacuh ke UU tenaga kerja, masalah ini kami akan bawa ke DPRD sebagai Aspirasi arus bawah,” tegasnya.
Sementara Kadis Tenaga Kerja melalui Kabid HI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Nasrullah saat di temui di ruang kerjanya pada, Selasa 23 Juni 2020 kemarin, mengatakan harusnya pihak perusahaan membuat aturan tenaga kerja secara resmi.
“Kalau misal terjadi kelalaian/ insident, maka perusahaan secara tanggap menangani hal persoalan tersebut,” kata Nasrullah.
Nasrullah pun menambahkan, pihaknya mendorong perasahaan, segera membuat aturan secara resm.
“Jadi kalau sudah aturan nantinya, perusahaan nantinya jadi haru sosialisasikan kepada tenaga kerja/ buruh,” tuturnya.(sh)