TOPIKTERKINI.COM – BANGGAI: Sekitar 50 orang nelayan asal Tanjung Jepara, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sabtu (12/9/2020), sekitar pukul 08.00 Wit, di berhentikan aktivitas mereka saat menangkap ikan diperairan Desa Taima dan Desa Bima Karya Kecamatan Bualemo. Larangan penangkapan ikan dilakukan oleh Polsek Bualemo bersama aparat desa.
Kepala Desa Taima, Arianto Alopo menyampaikan, pemberhentian aktivitas nelayan tersebut atas permintaan dari nelayan tradisonal Desa Taima dan Desa Bima Karya yang nelakukan komplain di rumah kediamanya pada Jumat malam (11/9).
Komplain oleh warga, sebab penangkapan ikan yang menggunakan mesin kompresor sehingga menimbulkan kecurigaan warga bahwa penangkapan diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah semisal pembiusan.
“Awalnya nelayan ini meminta izin memanah ikan, kami beri izin, tapi setelah menerima informasi dari warga dan melihat hasil tangkapan beserta fasilitas yang digunakan sudah tidak wajar, dan menyusul komplain dari nelayan tradisonal sehingga dari pemerintah desa dua desa sepakat memohon bantuan ke Polsek Bualemo untuk menghentikan aktivitas nelayan asal Tanjung Jepara” kata Arianto Alopo.
Puluhan nelayan asal tanjung japara itu, telah berkativitas selama 5 hari di perairan antara Desa Taima dan Bima Karya.
“Kami minta agar mereka (nelayan) tidak lagi menangkapan ikan di perairan desa ini, kalau hanya memanah ikan di tempat yang dangkal kami tidak melarangnya. tapi, kalau menangkap ikan sampai di kedalaman puluhan meter dan menggunakan mesin compresor itu sudah tidak wajar. Larangan ini juga permintaan dari nelayan di dua desa ini serta menghindari gesekan” pungkasnya.
Terpisah Kapolsek Bualemo, AKP Andi Syamsuri membenarkan pelarangan aktivitas nelayan tersebut. Hal itu menyikapi permintaan dari Pemerintah Desa dan warga dua desa. Pihaknya menyarankan nelayan tersebut untuk kembali.
“ada sekitar 10 kapal kecil muatan 4 ton menangkap ikan, dan masyarakat menolak dari pada terjadi benturan mendingan saya suruh pulang saja dulu, nanti balik lagi kalau sudah ada kesepakatan, untuk dugaan kegiatan illegal fishing seperti pembiusan itu tidak benar” tandasnya
Liputan: Amad Labino