Diduga Tilep Dana Desa, Mantan Kades Masuk Tahanan Polres Bantaeng

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Mantan Kepala Desa (Kades) Pattalassang, Kecamatan tompobulu Kabupaten Bantaeng MZ, resmi jadi tahanan Polres Bantaeng pasca penetapan tersangka 11/9/2020, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat tahun anggaran 2016.

Sejak Kasus Penyalahgunaan ADD Desa Pattalassang T.A 2016 bergulir penyidik polres Bantaeng telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 saksi saksi.

“Setelah memeriksa 59 saksi dan tersangka akhirnya MZ, resmi ditahan pada 11 September 2020,” kata Kapolres Bantaeng , AKBP Wawan Sumantri.

Kapolres juga membeberkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Polres Bantaeng No. Pol : SP. Han / 61 / IX / 2020 / Reskrim, Tanggal 11 September 2020, jelasnya

Untuk tersangka MZ telah dilakukan Pemanggilan Sejak Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Bantaeng pada tanggal 24 Agustus 2020. Namun MZ baru datang Menyerahkan diri pada hari ini (11/9/2020) setelah dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya.

“Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres Bantaeng selama 20 hari sejak 11 September hingga 30 september 2020,”

AKBP Wawan mengemukakan, tersangka ditahan setelah menjalani proses penyidikan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pedataran tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp. 123.009.252 ( seratus dua puluh tiga juta sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah ). Sesuai hasil audit dari BPKP Perwakilan Makassar.

Oleh karena itu, terhadap tersangka MZ, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi Unsur- Unsur delik yang tercantum dalam rumusan : Primair : Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 UU R I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *