Ada Aroma Dugaan Penyimpangan di Koltim, Sekwil LIRA Sultra: Beberkan Penyimpangan

TOPIKterkini.com – KENDARI | Sekertaris wilayah Lumbung informasi rakyat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sekwil LIRA Sultra), Hery Tris Ajis membeberkan potensi dugaan aroma penyimpangan dalam tubuh pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

“Dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2019 banyak kebocoran dan dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan di Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Sekwil Lira Sultra, Hery Tris Ajis. Selasa (29/9/2020).

Menurut Hery Tris Ajis, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nomor 30.A/LHP/XIX.KDR/06/2020, tanggal 26 juni 2020, Perwakilan Sulawesi Tenggara, terkuat di kabupaten Kolaka Timur terjadi adanya dugaan aroma korupsi.

“Dugaan penyimpangan tersebut termuat dalam hasil temuan pemeriksaan BPKRI tahun anggaran 2019 menghasilkan asset tidak terwujud sebesar Rp. 784.433.000,-,” ungkap Hery Tris Ajis.

Selain itu, sejumlah dugaan penyimpangan dalam hasil pemeriksaan BKP RI tahun anggaran 2019, penyaluran dan pertanggung jawaban barang untuk diserahkan ke masyarakat/pihak ketiga belum tertib yakni Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kolaka Timur, penerima kelompok tani tidak ada dan SPJ tidak ada senilai Rp. 1.495.274.800,-

Kemudian, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur, kelompok tani tidak ada dan SPJ tidak ada pula sebesar Rp. 1.555.736.000. Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kolaka Timur, penerima hibah tidak ada dan SPJ tidak ada sebesar Rp. 89.364.000,- serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kolaka Timur, anggaran sebesar Rp. 246.692.400,- penerima hibah tidak ada dan LPJ tidak ada. Bebernya

Lanjut kata Sekwil LIRA Sultra, anggaran penyertaan modal pada BUMD dan investasi jangka panjang permanen tidak sesuai ketentuan berdasarkan LHP BPK atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2018, Buku SPI Nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/06/2019,BPK telah mengungkapkan kelemahan atau dugaan penyimpangam dan pernyataan modal pemerintah daerah.

Laporan keuangan PDAM Tirta Dharma dan PD aneka Usaha belum di audit oleh Auditor Independen dan penyajian investasi permanen penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten kolaka timur pada PDAM dan PD Aneka Usaha masih menggunakan motode biaya, Atas permasalahan tersebut, penyertaan modal dan BPD Sultra belum ditetapkan melalui peraturan daerah rawan terjadi dugaan penyimpangan.

“Berdasarkan hasil vouching spd2 rawan terjadi dugaan penyimpangan berdasarkan hasil voucing spd2 penyertaan modal pada Bank Sultra diketahui bahwa penyertaan modal tahun 2019, senilai Rp. 3.960.189.800 pada Bank Sultra belum berdsarkan pada peraturan daerah sampai akhir tahun 2019,” pungkas Hery Tris Ajis.

Penyajian investasi jangka panjang permanen penyertaan modal pemerintah daerah pad PD Aneka Usaha belum menggunakan metode ekuitas pemerintah kabupaten kolaka timur pada PD Aneka Usaha dalam Neraca Per 31 Desember 2019, memberikan modal senilai Rp. 850,000,000. Namun, berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur PD Ankea Usaha. diketahui bahwa laporan keuangan PD Aneka Usaha Belum Di Audit Oleh Auditor Indenpenden, reviuw lebih lanjut atas dokumen laporan keuanga PD Aneka Usaha tahu 2019 yang telah di serahkan berupa laporan pertangguanganjawaban bulanan

“Laporan keuangan tersebut tidak memenuhi unsur laporan keungan sebagaimana diisyaratkan dalam PSAK dan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD karena tidak terdiri dari neraca laporan arus kas,” tutur Hery Tris Ajis.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan perusahaan PD Aneka Usaha tidak lagi beroperasi dan tidak memiliki karyawan, dan dana penyertaan modal yang diberikan rawan di salah gunakan.

“Diketahui, PDAM Tirta Dharma, menerima penyertaan modal pada tahun 2018, sebesar Rp. 1.000.000.000, dan tahun 2019 Rp. 20.352.364 537,” tutup Sekwil LIRA Sultra, Hery Tris Ajis.

Laporan: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *