UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Ini Sejumlah Pasal yang Disoroti Pekerja

Topikterkini.com. – Meskipun diwarnai sejumlah kontroversi dan penolakan, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik dengan mengunduh di https://jdih.setneg.go.id/Produk

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Walaupun UU Cipta Kerja telah berlaku dan diundangkan, perwakilan buruh menilai banyak hal yang menjadi sorotan dalam peraturan tersebut.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal, Selasa (3/11/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.

Seperti misalnya potensi diberlakukannya kembali sistem upah murah dalam Pasal 88C Ayat (1) dan (2).

Pada ayat 1 disebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Selanjutnya di ayat 2 gubernur dapat menetapkan upah minimun kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

“Penggunaan frasa ‘dapat’ dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh.

Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah,” ujar Iqbal.

Karyawan kontrak
Sorotan lainnya yaitu adanya kemungkinan karyawan kontrak dan tenaga outsourcing seumur hidup.

Ini dikarenakan adanya penghilangan pasal yang mengatur periode batas waktu kontrak dan juga adanya penghapusan pasal yang memuat batasan 5 jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Selain itu ada juga nilai pesangon yang dikurangi. Poin ini yang dinilai akan menjadi kerugian yang diterima oleh buruh.

“UU No 11 tahun 2020 mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan),” jelas Iqbal.

PHK juga dinilai akan mudah dilakukan terhadap para pekerja.

Tenaga kerja asing
Tidak berhenti di situ, KSPI pun melihat adanya peluang TKA buruh kasar yang akan mudah masuk ke Indonesia,

“Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Iqbal.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, judicial review sudah terdaftar di MK.

Selain melalui jalur konstitusional, KSPI juga akan tetap melanjutkan aksi mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam UU.

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” jelas Iqbal. (Dunia OBerita)

 

Editor : Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *