TOPIKITERKINI.Com,BANGGAI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Banggai, Polda Sulteng, menemukan bukti lain aliran dana yang diduga digelapkan tersangka SE, selaku Kepala Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Dalam laporan polisi oleh warga, SE diduga telah menggelapkan dana bantuan masjid Rp 200 juta. Namun ada dana lain sekira Rp100juta yang diduga digelapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang menyatakan, dari hasil pengembangan penyidik menemukan bantuan kompensasi dari perusahaan di peruntukan ke Pemerintah Desa Siuna sekira Rp100 juta rupiah diduga tidak jelas.
BACA: Diduga Gelapkan Dana Bantuan Masjid, Kades Siuna Ditahan Polisi
“Laporan warga dana bantuan masjid yang diduga digelapkan sekira Rp200 juta. Dari hasil pengembangan di temukan Rp100 juta dana kompensasi tidak jelas” kata Iptu Adi Herlambang
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat polisi dugaan penggelapan dana bantuan masjid tertanggal 22 Maret 2021. Hanya butuh waktu sepekan, status kasus naik ke penyidikan.
SE kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Banggai, pada Selasa (27/4/2021), sekitar pukul 14.00 Wita. SE diperiksa selama 3 jam. Setelah menjalani pemeriksaan SE langsung di jebloskan ke sel tahan.
“SE kita periksa sekitar pukul 14.00 – 17.00 Wita dan langsung di tetapkan tersangka” tandas Iptu Herlambang.
Dana bantuan masjid dan dana kompensasi berasal dari perusahaan tambang bijih nikel PT.Penta Darma Karsa di berikan ke pemerintah Desa Siuna.
Liputan: Amad Labino