TOPIKTERKINI.Com,BANGGAI – Kepala Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, insial SE resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang menyatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tertanggal 22 Maret 2021, terkait dugaan penggelapan dana bantuan masjid.
Hanya butuh waktu sepekan, status kasus naik ke tingkat penyidikan.
BACA : Tak Hanya Bantuan Masjid, Oknum Kades Diduga Gelapkan Dana Kompensasi
Kemudian, SE kembali menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 14.00 Wita. Usai menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, SE langsung di tetapkan tersangka dan menjalani penahan.
“SE kita periksa sekitar pukul 14.00 sampai pukul 17.00 Wita dan langsung di tetapkan tersangka” tandasnya
SE ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Pembangunan Masjid.
Dana tersebut berasal dari bantuan perusahaan tambang bijih nikel PT. Penta Darma Karsa yang beroperasi di Desa Siuna, besaran dana bantuan diduga lebih dari Dua Ratus Juta.
Liputan : Amad Labino