Diduga Gunakan dan Mengedar Narkoba, Oknum Satpol PP di Konsel Diringkus Polisi

TOPIKTERKINI.COM – KONAWE SELATAN | Satuan Resnarkoba Polres Konawe Selatan berhasil menangkap Pelaku Pengguna dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Sanggi-Sanggi Dusun II RT 4 Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Salatan Sulawesi Tenggara,” Minggu (27/06/2021).”

Diduga Gunakan dan Mengedar Narkoba, Oknum Satpol PP di Konsel Diringkus PolisiPelaku inisial ADP (27) yang berprofesi sebagai Satpol-PP Konsel ditangkap pada hari minggu Tanggal 27 Juni Sekira Pukul 00.10 Wita yang di duga pemakai skaligus pengedar Narkoba jenis Sabu.

Kasatresnarkoba Polres Konsel AKP Ismail, SH.MM dalam Keterangan Releasnya mengatakan, Penangkapan bermula adanya Laporan masyarakat Desa sanggi-sanggi bahwa seringkali terjadi tindak pidana peredaran narkotika Jenis Sabu dengan cara mengonsumsi dan menjual kepada orang lain.”imbuhnya

Kemudian petugas petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan diketahui kemudian bahwa Pelaku menyimpan, menguasai yang diduga Narkotika jenis Sabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Pelaku sedang menguasai Narkotika jenis Sabu dan ditemukan Barang bukti sebanyak 4 (Empat) Sachet diduga Narkotika jenis Sabu,”Jelasnya

Petugas kemudian melakukan Penangkapan dan membawa Pelaku bersama Barang Bukti ke Mapolres Konsel guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang sudah diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, 4 (empat) Sachet Narkotika jenis Sabu Sachet I 0,33 gram; Sachet II 0,25 gram; Sachet III 0,39 gram Sachet IV 0,37 gram2 (Dua) buah Sachet kosong sisa pakai serta 1 (Satu) Buah korek Gas1 (Satu) buah Bong/alat hisap 1 (satu)buah Pirex kaca
(satu) buah sendok Pipet 1(satu) Buah ATM Bank Sultra, 1(satu) Buah sumbu Kompor/alat pembakar 1(Satu) lembar Tisu
1(satu) Buah bungkus rokok Jazzi Bold warna hitam 1 (satu) Buah Handphone android Merk Oppo warna hitam dengan No.Sim Card:085299xxxxxx,”Ungkapnya

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Kurungan minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *