Urgensi Teologi Islam dalam Pengoptimalan Pelaksanaan Zakat di Indonesia
Penulis : Alifia Retno Sari
(Mahasiswi Prodi Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar)
Ketika berbicara mengenai islam, kita pasti selalu mengaggap islam hanya sebagai ritual ibadah semata. Agama juga sering dianggap sebagai instrumen spiritual yang hanya berfokus pada relasi dengan tuhan, tak jarang juga umat islam belum sadar bahwa pentingnya menjalin hubungan dengan orang lain dalam hal menghargai pendapat, keanekaragaman dalam masyarakat yang multikultural dan lain sebagainya. Kurangnya kesadaran pun akan hal tersebut membuat peran dan keberadaan agama tidak memiliki andil dalam ranah ekonomi, politik dan sosial.
Merujuk kepada kegiatan ekonomi, politik dan sosial kita juga harus paham mengenai ajaran islam terkait ketiga bidang tersebut. Misalnya dalam bidang ekonomi, berdasarkan firman Allah, Nabi Muhammad secara tegas mengecam saudagar-saudagar kaya yang menimbun kekayaan, karena nafsu serakah ini mengarah kepada eksploitasi dan penindasan. Di dalam firman-Nya disebutkan bahwa orang yang menumpuk-numpuk harta itu seperti menyalakan api di dalam hatinya sehingga membakar dirinya sendiri.
Di sini juga terlihat bahwa Allah secara jelas memperingatkan orang-orang yang memakan barang-barang yang baik agar tidak berlebihan, karena berlebih-lebihan itu akan mendatangkan murka Allah, misalnya jika sebagian kecil orang kaya di suatu masyarakat mengkonsumsi barang secara berlebihan, sedangkan yang lainnya mengalami kekurangan, maka Allah akan menimpakan bencana kepada masyarakat tersebut, yang dalam teologi disebut dengan istilah “kemurkaan Allah”.
Dalam agama islam kita diperintahkan untuk melakukan banyak kebaikan, Nabi Muhammad saw, memberi contoh kepada umat islam untuk selalu berbagi kepada sesama. Berbagi kepada mereka yang kurang beruntung. Banyak cara yang dapat kita lakukan untuk berbuat kebaikan salah satunya dengan berzakat. Allah yang maha besar dan yang maha kuasa telah menyebutkan zakat dan sholat pada sejumlah 82 ayat didalam Al-Qur’an. Dari sini disimpulkan bahwa setelah sholat zakat merupakan rukun islam terpenting di atas pondasi inilah berdiri bangunan islam, Al-Qur’an menjelaskan bahwa kepada mereka yang memenuhi kewajiban ini dijanjikan pahala yang berlimpah di dunia ini dan di akhirat kelak. Sebaliknya mereka yang menolak membayar zakat diancam dengan hukuman yang berat sebagai akibat kelalaiannya. Pentingnya zakat dengan jelas digambarkan didalam Al-Qur’an. Q.S. Al-Baqarah:43, “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Dalam penyaluran zakat pun kiranya dapat disalurkan kepada golongan tertentu. Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60 terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat diantaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Namun dalam pengelolaan zakat belum bisa dikatakan maksimal karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peran zakat bagi perekonomian. Menurut Data dari dompet Dhuafa menilai potensi zakat di Indonesia bisa mencapai 217 Triliun namun realitanya yang terhimpun baru sekitar 2,73 Triliun artinya baru sekitar 1% zakat yang trhimpun dari potensi zakat yang ada di Indonesia (Kompas.com 2/7/2016).
Berdasarkan Data penelitian BASNAS-FEM IPB tahun 2010 potensi yang di miliki adalah sebesar 217 Triliun. Namun hanya sekitar 2% atau 6,7 Triliun Rupiah yang berhasil dikumpulkan secara nasional pada tahun 2017. Salah satu faktor kurangnya maksimalisasi zakat adalah rendahnya literasi zakat dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait zakat.
Hasil penelitian Indrijatiningrum 2005 menyatakan bahwa beberapa persoalan utama zakat adalah gap yang sangat besar antara potensi zakat dan realisasinya, hal ini disebabkan masalah kelembagaan pengelola zakat dan masalah kesadaran masyarakat serta masalah sistem manajemen zakat yang belum terpadu.
Berdasarkan masalah tersebut maka perlu kiranya diadakan sosialisasi zakat mengenai pentingnya pelaksanaan zakat khususnya bagi umat islam, karena merupakan salah satu rukun islam yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Engineer, Asghar Ali. 1999. Islam dan Teologi Pembebasan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Alam, Ahmad. 2018. Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Zakat di Indonesia. Jurnal Manajemen Vol 9 (2). 128-136
Restianti, Hetti. 2020. Mengenal Zakat. Bandung: Angkasa