Fuad Tegaskan Tanah Di Barat Jalan Tanjung Bias Bukan Tanah Milik Penggugat

TOPIKTERKINI.COM LOMBOK BARAT  : Kepala Desa (Kades) Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Nusa Tenggara Barat ( NTB) Fuad Abdul Rahman menyatakan semua tanah yang ada disebelah barat jalan Tanjung Bias, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Nusa Tenggara Barat (NTB) Bukan tanah milik penggugat Ala Robin Sugih Mukti Ningsih Perkara No. 175.PDT.G/2021/PN.Mtr di Pengadilan Negeri Mataram NTB.

 

Penggugat mengklaim memiliki tanah yang berbatasan dengan pantai adalah isapan jempol kosong belaka alias tidak benar. Tetapi yang benar, tanah dibarat jalan tersebut adalah Tanah Negara.

 

Demikian dikatakan Kades Fuad Abdul Rahman saat dihubungi Kepala Perwakilan Media Massa Nasional Cetak dan Online BUSER Bhayangara 74 Muhammad Taqwa via Telp pada Rabu (5/1/2022).

Kades Fuad membantah pengakuan penggugat dalam gugatannya yang menyebutkan tanahnya berbatasan dengan pantai. Penggugat berbohong dengan menyebut disebelah barat berbatasan dengan Pantai.tegas Kades Fuad

 

Buktinya Sertifikat Nomor 16 Surat Ukur Nomor 15/STK/2004, yang dijadikan alas hak oleh penggugat sangat bertolak belakang dengan isi gugatan penggugat itu sendiri yaitu penggugat mendalilkan gugatannya bahwa disebelah barat berbatasan dengan pantai. Tidak benar. Arinya dia berbohong.

 

Batas yang disebut penggugat ini faktanya jelas, tidak sesuai dengan batas batas tanah yang tercantum pada Sertifikat yang dimiliki pengggat itu sendiri.

 

Tetapi yang benar adalah sebelah barat berbatasan dengan tanah Negara/sempadan pantai terlebih dahulu sebelum pantai tegas Kades Fuat.

 

Demikian pula Lokasai Pembangunan Pondok Informasi kata Kades Fuad tidak berada disebelah utara tanah milik Made Diasna.

 

Tetapi lokasi pembangunan pondok informasi tersebut berada diwilayah sempadan pantai.

 

Yaitu batas timur berada pada jarak 45 Meter dari pantai dan disebelah timur berbatasan dengan jalan.

 

Artinya tanah milik Made Diasna Bukan diatas tanah obyek gugatan penggugat. Tutur Kades Fuad.

 

Kades Fuat membenarkan bahwa warganya yang menguasai tanah dalam perkara ini tidak dijadikan sebagai tergugat oleh penggugat.

 

Oleh sebab itu Kades Fuat menyatakan gugatan penggugat adalah cacat hukum, kurang pihak dalam perkara tersebut.

 

Diakui Kades Fuad bahwa tanah milik penguggat adalah terletak disebelah timur jalan. Tidak ada tanah milik penggugat disebelah barat jalan pantai Tanjung Bias Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat,Nusa Tenggara Barat.

 

Yang ada disebelah barat jalan adalah tanah negara. Bukan tanah milik penggugat.tegasnya.

 

Kades Fuat membenarkan bahwa yang menguasai tanah dibarat jalan Tanjung Bias itu adalah warga masyarakat sejak jaman orde baru hingga sekarang.

 

Namun demikian kata Kades Fuat warga yang menempati tanah tersebut tidak pernah mengakui sebagai tanah miliknya tetapi warga tetap mengakui bahwa tanah yang mereka tempati itu hingga saat ini adalah tanah Negara.

 

Lain halnya penggugat justru salah alamat dan atau salah lokasi berani beraninya mengakui sebagai tanah miliknya padahal tanah disebelah barat adalah tanah Negara.

 

Semua orang tau bahwa

gugatan pengguganat bertentangan dengan batas tanah yang tercantum dalam sertifikat yang dimiliki penggugat itu sendiri.

 

Warga berharap kata Kades Fuad agar perkara ini ditolak dan atau se tidak tidak-tidaknya dinyakan tidak dapat diterima tegasnya.

 

Tim Liputan:Saeful.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *